Brigadir J Tewas
Penanganan Kasus Kematian Brigadir J Bikin Penilaian Publik Menurun, Ini Langkah Mahfud MD
Cara polisi menangani kasus kematian Brigadir J membuat penilaian publik menurun. Padahal sejak dulu polisi dianggap sebagai institusi paling baik.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penilaian publik terhadap institusi kepolisian kian menurun.
Salah satu penyebabnya adalah terkait penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mahfud MD.
Mahfud mengatakan, jika dilihat ke belakang, polisi dipandang sebagai institusi yang diperlukan dan baik dibanding aparat penegak hukum lainnya di Indonesia.
Hal tersebut berdasarkan survei dari lembaga kredibel.
Hanya saja, Mahfud tak menyebut lembaga survei yang mana.
Baca juga: Cacar Monyet Sudah Masuk Indonesia, Menkes Sebut Orang Kelahiran 1980 ke Bawah Terproteksi, Mengapa?
Baca juga: PDAM Bolmong Punya 13 Ribu Pengguna Aktif, Termasuk Pelanggan dari Kotamobagu dan Boltim
"Dari hasil survei polisi itu terbaik nomor 1 dari 4 aparat penegak hukum, ada polisi, jaksa, pengadilan dan KPK. Tertinggi itu polisi terus. Tapi kalau institusi pemerintahan yang terbaik itu selalu TNI. Ini dari survei kredible," kata Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Senin (22/8).
Dengan adanya kasus Brigadir J, Mahfud menegaskan menjadi tanggung jawab bersama untuk mengembalikan dan menjaga nama kepolisian di masyarakat.
Oleh karenanya akan ada dua langkah yang dilakukan.

Untuk jangka pendek, Mahfud menyebut pihaknya akan terus mengawal kebenaran dari kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Jangka menengahnya kita menyiapkan memorandum untuk pembenahan polisi secara internal," kata Mahfud.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa, memorandum tersebut akan disusun dari peristiwa yang menjerat Ferdy Sambo, kemudian dari RDP Komisi III DPR RI bersama Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK.
Baca juga: Hasutan Diduga Diucapkan Brigadir D Kepada Ferdy Sambo Tentang Brigadir J, Kamaruddin Punya Bukti
Baca juga: Jabat Ketua PRB Bitung, Geraldi Mantiri: Kami Bukan Superman. Mohon Bantuan Semua Pihak
"Saya catat tadi ini bisa bagian dari memorandum, kemudian dari satu berkas itu disampaikan oleh purnawirawan-purnawirawan Polri bintang 2, bintang 3, bintang 4 bahkan Kapolri masuk itu semua jadi [bahan] memorandum tapi untuk pembenahan internal," imbuh Mahfud.
Sedangkan mengenai adanya usulan bahwa perlu ada perubahan posisi Kapolri di bawah menteri, Ia menegaskan hal itu menjadi agenda politik dari DPR.

"Kalau ada yang menginginkan Kapolri harus dibawa menteri, nah itu agenda lain, itu agenda politik bapak-bapak. Kita enggak masuk terlalu jauh di situ. Nanti biar DPR, itu urusan politik yang lebih berat jaringannya itu," tegasnya.