Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Tak Logis, Kamaruddin: 'Dokter Belum Profesional, Harus Sekolah Lagi'

Hasil autopsi ulang tersebut jenazah Brigadir J menyatakan tidak ada luka bekas benda tajam atau benda tumpul. 

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Tak Logis, Kamaruddin: 'Dokter Belum Profesional, Harus Sekolah Lagi' 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memberikan tanggapannya soal hasil autopsi.

Dirinya mengomentari pernyataan Tim dokter forensik sesuai dengan hasil pemeriksaan, baik dari autopsi, dari pemeriksaan pencahayaan, maupun dari mikroskopik, tidak ada luka-luka di tubuh Brigadir J selain luka-luka akibat kekerasan senjata api.

Hasil autopsi ulang tersebut jenazah Brigadir J menyatakan tidak ada luka bekas benda tajam atau benda tumpul. 

Baca juga: Kamaruddin Sebut Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Tak Logis, Berbeda dengan Cerita Tersangka

Tim dokter forensik telah menyerahkkan dokumen hasil autopsi ulang Brigadir J ke Bareskrim Polri, Senin (22/8/2022). 

Berdasarkan hasil autopsi dinyatakan bahwa Brigadir J tewas dibunuh hanya dengan senjata api. 

Tentu ini berbeda dengan pernyataan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. 

Kini, pengacara berdarah Batak itu pun memberikan tanggapannya soal hasil autopsi tersebut.

Kamaruddin Simanjuntak mengaku belum sepenuhnya menerima hasil dari autopsi ulang yang dilakukan oleh PDFI.

Kamaruddin pun lantas menyangkal pernyataan tersebut, sebab menurutnya ada beda keterangan yang ia terima soal penganiayaan.

"Berarti dokternya ini belum profesional kita harus sekolahkan lagi ini ke luar negeri."

"Karena saksi saja atau tersangka mengakui kepalanya (Brigadir J) dijambak dulu sebelum ditembak,"ujarnya. 

"Dijambak itu kan penganiayaan, kalau tersangka mengakui penganiayaan sementara dokter forensik mengatakan tidak ada berarti ada perbedaan. Apakah ini yang benar tersangka atau pelaku atau dokternya," kata Kamaruddin, Senin (22/8/2022) dalam program Sapa Indonesia Malam, KompasTv.

Lanjut Kamaruddin, dalam autopsi ulang ini pihaknya diberikan hak untuk mengirim dua orang ahli.

Dan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh dua orang yang ia kirimkan dalam proses autopsi ulang ini disebut sudah dinotariatkan atau berkekuatan hukum.

Halaman
1234
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved