Brigadir J Tewas
DPR Dianggap Diam Saja Terkait Kasus Kematian Brigadir J, Dalam Waktu Dekat Akan Panggil Kapolri
DPR dituding diam saja selama ini terkait kasus kematian Brigadir J. Namun, dalam waktu dekat rencananya DPR akan memanggil Kapolri.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota DPR dianggap diam saja terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Pernyataan Mahfud dibantah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Sahroni menyatakan pihaknya terus menggali informasi dari beberapa institusi seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam waktu dekat, Komisi III DPR juga berencana memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pemanggilan Listyo dilakukan untuk meminta keterangan terkait penanganan kasus kematian Brigadir J.
“Di minggu ini kami akan memanggil Kapolri, jadi jangan ada anggapan bahwa kami diam saja,” tutur Sahroni dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).
“Perlu diingat, kami mengawasi mereka dan akan kami buka semua. Semua terbuka,” ucap dia.
Ia menyampaikan, sebelumnya para anggota DPR terkesan diam karena memang tengah menjalani reses.
Pada masa reses itu, semua anggota DPR mesti mengunjungi daerah pemilihannya masing-masing.
Baca juga: Wisata Manado dan Sekitarnya Sulawesi Utara yang Mengandung Sejarah, Ada Makam Pahlawan Indonesia
Baca juga: Komnas HAM Tak Lagi Investigasi Kematian Brigadir J, Padahal Sempat Nakal di Awal Kasus
“Kita di DPR ada prosesnya dan kalau lagi reses ya kita tidak bisa apa-apa,” paparnya.
Akan tetapi, setelah masa reses berakhir pada 16 Agustus, Sahroni menegaskan, Komisi III DPR langsung mengambil langkah memanggil semua lembaga yang terlibat dalam penanganan perkara.
“Tapi kami tidak diam saja, makanya setelah reses berakhir, kita langsung panggil satu per satu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mahfud menilai lamanya pengungkapan kasus penembakan Brigadir J karena dua faktor yakni psikopolitis dan psikohierarkis.
Psikohierarkis disebutnya terkait banyaknya anggota Polri dari berbagai jabatan yang terlibat.

Sedangkan psikopolitis, lanjut Mahfud, karena ada beberapa kelompok kepentingan di internal Mabes Polri yang saling menyandera dan menyerang satu sama lain.
Tak berhenti di situ, Mahfud lantas mencontohkan faktor psikopolitis dengan sikap DPR yang dinilainya lebih banyak bungkam atas perkara ini.
“Semua heran kenapa kok DPR semua diam ini kan kasus besar, biasanya kan ada apa, paling ramai manggil, ini enggak ada tuh,” sebut dia.
Adapun dalam perkara ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Tiga lainnya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.
Baca juga: Pantas Kamaruddin Simanjuntak Mau Adopsi Anak Putri Candrawathi, Ternyata Punya Tujuan Lain
Baca juga: Asisten II Sekda Sitaro Sulawesi Utara Canangkan Desa Cinta Statistik
Para tersangka diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara, Bharada E disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tampik Pernyataan Mahfud, Anggota DPR Klaim Selalu Awasi Kasus Brigadir J".