Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Ajudan Mana yang Jadi Provokator Sampai Ferdy Sambo Marah dan Murka pada Brigadir J

Baru terungkap Kamaruddin menceritakan Brigadir Daden pernah mengatakan kepada Ferdy Sambo bahwa Brigadir J  memiliki kedekatan spesial dengan Putri. 

Editor: Indry Panigoro
kolase Tribunmanado/ HO
Brigadir D dan Brigadir J ajudan Ferdy Sambo. Baru Terungkap Ajudan Mana yang Jadi Provokator Sampai Ferdy Sambo Marah dan Murka pada Brigadir J 

Atas tudingan miring tersebut, pengacara keluarga Brigadir J langsung angkat bicara.

Kamarudin Simanjuntak selaku kuasa hukum pihak Brigadir J mengatakan hal tersebut tidak ada bukti yang jelas.

Kamarudin Simanjuntak dan Brigadir J.
Kamarudin Simanjuntak dan Brigadir J. (Kolase Tribun Manada / Istimewa)

"Itu nggak bisa dipercaya kalau cuma dalil-dalil. Dalil-dalil tanpa bukti itu omong kosong," kata Kamarudin Simanjuntak saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (31/7/2022).

Lebih lanjut, Kamarudin Simanjuntak mempertanyakan mengapa dimunculkan spekulasi-spekulasi baru terkait kematian kliennya tersebut.

"Kenapa sekarang setelah meninggal orangnya baru dibuat karangan-karangan seperti itu? Itu kan pembunuhan beralih ke parfum beralih ke penodongan foto itu, makin ngawur itu," kata Kamarudin Simanjuntak.

Setelah sebulan lebih penyelidikan, akhirnya tim khusus (timsus) Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J.

Terkait hal tersebut, pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis menyebutkan penetapan status tersangka terhadap kliennya itu merupakan pertimbangan dari penyidik.

"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka," kata Arman Hanis saat dihubungi, Jumat (19/8/2022).

Arman berharap berkas perkara atas kasus yang menjerat kliennya itu bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," jelasnya.

(*)

Artikel sudah tayang di tribunnews

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved