Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Peran Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, ini Kata Kabareskrim
Kabareskrim Polri beberkan peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J terus memasuki babak baru.
Fakta demi fakta terus mencuat seiring diumumkannya para tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Tim khusus (timsus) pada beberapa hari yang lalu telah mengumumkan tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca juga: Akhirnya Terungkap 2 Motif Ferdy Sambo Habisi Brigadir J, Pakar: Mustahil Seorang Jenderal Emosional

Terbaru, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut Kabareskrim, Putri Candrawathi diduga menjadi salah satu orang yang menggiring Brigadir J ke Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"(Perannya) mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, Almarhum J," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).
Tak hanya itu, Agus menuturkan bahwa Putri Candrawathi juga diduga turut mengikuti skenario yang dibangun suaminya, Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J.
Termasuk, kata Agus, Putri Candrawathi juga turut menjanjikan sejumlah uang kepada tiga tersangka lainnya.
Uang itu diberikan terkait rangkaian kematian Brigadir J.
"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS, bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Polri Tegaskan Tidak Ada Pemeriksaan Kapolda Fadil Imran Soal Tewasnya Brigadir J

Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Menurutnya, Putri Candrawathi ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
Brigadir J
Brigadir Yosua
peran Putri Candrawathi
Putri Candrawathi
Ferdy Sambo
Bharada E
Kabareskrim Polri
Komjen Agus Andrianto
Meski Berani Jadi Justice Collaborator, Kejaksaan Agung Sebut Bharada E Bukan Penguak Fakta Hukum |
![]() |
---|
Terungkap 4 Hal yang Meringankan Tuntutan Bharada E, Bongkar Skenario, Dimaafkan Keluarga Yosua |
![]() |
---|
Suasana Sidang Pembacaan Tuntutan, Bharada E Menangis, Pendukung Histeris Sebut Tuhan Tidak Tidur |
![]() |
---|
Bharada E Nangis Usai Dituntut 12 Tahun, Putri cs Hanya 8 Tahun, Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Alasan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|