Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap 4 Syarat Bagi Putri Candrawathi Jika Mau Jadi Justice Collaborator, ini Kata LPSK
LPSK ungkap 4 syarat bagi Putri Candrawathi jika mau melawan suaminya Ferdy Sambo dan menjadi Justice Collaborator.
"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," tukasnya.
Sebelumnya, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disangkakan pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun sangkaan pasal tersebut seusai timsus Polri menetapkan Putri sebagai tersangka. Istri Ferdy Sambo itu dijerat dengan empat pasal sekaligus oleh penyidik.
"Pasal 340 sub 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP. Ini pasal yang disangkakan ke Putri," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Adapun penerapan pasal itu merupakan pasal yang sama seperti yang diterapkan kepada 4 tersangka lainnya. Yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
(Tribunnews/Gita Irawan/Dewi Agustina)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/21/lpsk-putri-candrawathi-bisa-saja-jadi-justice-collaborator-tapi-apakah-dia-mau-melawan-suaminya?page=all