Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap 4 Syarat Bagi Putri Candrawathi Jika Mau Jadi Justice Collaborator, ini Kata LPSK

LPSK ungkap 4 syarat bagi Putri Candrawathi jika mau melawan suaminya Ferdy Sambo dan menjadi Justice Collaborator.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ Kompas TV
Akhirnya Terungkap 4 Syarat Bagi Putri Candrawathi Jika Mau Jadi Justice Collaborator, ini Kata LPSK 

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," tukasnya.

Sebelumnya, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disangkakan pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun sangkaan pasal tersebut seusai timsus Polri menetapkan Putri sebagai tersangka. Istri Ferdy Sambo itu dijerat dengan empat pasal sekaligus oleh penyidik.

"Pasal 340 sub 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP. Ini pasal yang disangkakan ke Putri," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Adapun penerapan pasal itu merupakan pasal yang sama seperti yang diterapkan kepada 4 tersangka lainnya. Yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

(Tribunnews/Gita Irawan/Dewi Agustina)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/21/lpsk-putri-candrawathi-bisa-saja-jadi-justice-collaborator-tapi-apakah-dia-mau-melawan-suaminya?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved