Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap 4 Syarat Bagi Putri Candrawathi Jika Mau Jadi Justice Collaborator, ini Kata LPSK
LPSK ungkap 4 syarat bagi Putri Candrawathi jika mau melawan suaminya Ferdy Sambo dan menjadi Justice Collaborator.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J terus diusut pihak berwajib.
Tim Khusus (timsus) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi disangkakan pasal yang sama dengan suaminya Ferdy Sambo yaitu pasal 340 sub 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Ferdy Sambo Bahasakan Pembunuhan Brigadir J sebagai Hukuman, Kenapa?

Edwin Partogi Pasaribu selaku Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI mengatakan Putri Candrawathi, secara formil bisa mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Akan tetapi, Edwin mempertanyakan apakah Putri Candrawathi mau melawan suaminya.
Pasalnya, kata dia, seorang JC harus menjelaskan peran-peran pelaku lainnya termasuk pelaku utama.
Selain itu, kata dia, sampai saat ini belum ada komunikasi dengan pihak Putri Candrawathi terkait JC tersebut.
"Kalau ditanya kemungkinan atau andai-andai ya bisa saja secara formil, tetapi kan pertanyaan substansinya, apakah dia mau melawan suaminya?" kata Edwin ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (21/8/2022).
Ia pun menegaskan siapapun yang berstatus tersangka bisa mengajukan permohonan sebagai justice collaborator secara formil.
Namun demikian, LPSK tetap akan menilai apakah pemohon tersebut memenui syarat atau tidak.
Ia menjelaskan setidaknya ada empat syarat seseorang menjadi JC.
Pertama, kata dia, orang tersebut bukan pelaku utama.
Kedua, orang tersebut membuat terang peristiwanya.
Ketiga, adanya ancaman atau kekhawatiran atas pengakuannya tersebut.
Keempat, orang tersebut harus bersedia mengembalikan aset dalam konteks kejahatan ekonomi.