Brigadir J Tewas
Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Samuel :Dari Awal Kita Sudah Menduga
Kini, Putri Candrawathi resmi jadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Keluarga Brigadir J pun turut memberi tanggapan terkait hal tersebut.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada pada Jumat (19/8/2022).
Pengumuman disampaikan langsung oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Bareskrim Polri.
Selain itu, Putri Candrawathi dijerat pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55-56 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).
Pasal 340 tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Menanggapi penetapan tersangka pada Putri Candrawathi tersebut, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku belum lega.
Samuel menyebut baru bisa merasa lega setelah kasus pembunuhan berencana pada anaknya ini sudah melalui proses persidangan.
Hingga kini Samuel dan pihak keluarga Brigadir J hanya berharap kasus ini bisa segera selesai.
"Terkait tadi kita sudah kita sudah sama-sama mendengar pengumuman yang dilakukan oleh Tim Mabes Polri, bahwa Ibu Putri statusnya jadi tersangka. Tanggapan kami keluarga kiranya kasus ini cepat selesai."
"Kami belum bisa mengatakan lega, kalau sudah menjalani proses hukum tahap demi tahap sampai pengadilan (persidangan) barulah kami bisa jawab," kata Samuel dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (20/8/2022).
Baca juga: Daftar Jembatan Karya Hermanto Dardak, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Era SBY, Tutup Usia Hari Ini
Baca juga: Profil Achmad Hermanto Dardak, Mertua Arumi Bachsin yang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan
Lebih lanjut Samuel menyebut, pihak keluarga sudah menduga jika Polri akan menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Pasalnya pihak keluarga meyakini bahwa Putri Candrawathi juga ada di TKP saat pembunuhan Brigadir J.
"Dari awal memang kita sudah menduga bahwa beliau itu ada di TKP," tegas Samuel.
Putri Candrawathi Jadi Tersangka Berdasarkan Dua Alat Bukti
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan, Putri Candrawathi ditetapkan berdasarkan dua alat bukti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/putri-candrawathi-belum-ditahan-meski-sudah-jadi-tersangka-kasus-brigadir-j.jpg)