Brigadir J Tewas
Dari 'Korban Pelecehan' yang Diskenariokan Kini Jadi Tersangka, Dimana Keberadaan Istri Ferdy Sambo?
Kasus tewasnya Brigadir J, kini Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo jadi tersangka
Isu pelecehan ini kemudian disebut menjadi pemicu peristiwa baku tembak Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Polri ketika itu menyebut penembakan terhadap Brigadir Yoshua itu merupakan aksi pembelaan diri Bharada E.
Tak hanya melapor ke Polisi, Putri Candrawathi pun memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun, LPSK kini justru heran terhadap sikap Putri karena dianggap kurang kooperatif saat dilakukan asesmen
Polemik berlajut dengan pengakuan Ferdy Sambo yang mengatakan narasi baru bahwa Putri dilecehkan oleh sang mendiang di Magelang, Jawa Tengah.
Ferdy Sambo dikatakan marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya dan kemudian ia pun memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum.
Namun pada perjalanannya, berbagai "skenario" ini dinilai banyak pihak banyak terdapat kejanggalan.
Atas berbagai kejanggalan yang muncul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantas membentuk Tim Khusus untuk mengusut kasus pembunuhan Brigadir J.
Akhirnya, skenario awal yang menyebutkan adanya baku tembak Bharada E dan Brigadir J pun terbantahkan.
Polri mengungkap Brigadir J merupakan korban pembunuhan berencana. Irjen Ferdy Sambo disebut menjadi dalang pembunuhan tersebut.
Di sisi lain, Polri juga menghentikan dua laporan polisi tentang dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Polisi mengatakan dua laporan polisi itu termasuk dalam kategori upaya menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.
Pada hari Jumat (19/8/2022), Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022), dikutip dari Kompas.com.