Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir J Sudah Masuk Kejaksaan, Baru 4 Tersangka, Diteliti 14 Hari
Nantinya, berkas tersebut akan dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan apakah berkas perkara tersebut telah lengkap atau kurang
TRIBUNMANADO.CO.ID- Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J memasuki tahap selanjutnya.
Tim khusus penanganan kasus pembunuhan Brigadir J sudah melakukan gelar perkara.
Bahkan berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Reaksi Putri Sambo Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Diungkap Pengacara
Simak video terkait :
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menerima pelimpahan berkas perkara atau tahap I dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama 4 orang tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut akan segera dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti.
Rencananya, berkas perkara itu diteliti dalam waktu 14 hari ke depan.
"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Akhirnya Terungkap Irjen Ferdy Sambo akan Dipecat Pekan Depan, Usai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah massa melakukan aksi menyalakan lilin untuk mengenang 30 hari wafatnya Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin (8/8/2022). Dalam aksinya mereka menuntut keadilan pada kematian Brigadir J dan mendukung Polri untuk adil dan transparan untuk menuntaskan kasus kematian Brigadir J. Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut akan segera dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti dalam waktu 14 hari kedepan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Adapun keempat tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maaruf.
Keempatnya juga disangkakan dugaan pasal pembunuhan berencana.
"Adapun 4 orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP," jelas Ketut.
Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Siap Adopsi Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Masih Bayi
Polri Limpahkan Berkas Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, ke Kejaksaan
Tim khusus (timsus) Polri telah merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
