Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Putri Candrawathi Lakukan Ini Saat Brigadir J Ditembak, Semuanya Terekam CCTV

Baru terungkap apa yang dilakukan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat kejadian Brigadir J ditembak.Semua yang dilakukan terekam CCTV.

Kolase Foto Tribun Manado via Youtube
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terekam CCTV di rumah Ferdy Sambo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru terungkap apa yang dilakukan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat kejadian Brigadir J ditembak.

Semua yang dilakukan Putri Candrawathi terekam CCTV. Dan itu menjadi bukti.

Karena bukti itulah, sehingga Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Polisi mengantongi dua alat bukti.
Semua menunjukkan keterlibatan Putri Candrawathi dalam rencana pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Berikut penyampaian Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi.

Kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di lokasi Saguling maupun yang ada di dekat TKP (penembakan)," ujar dia.

Andi mengatakan, CCTV yang dimaksud berasal dari rekaman yang ada di pos satpam dekat lokasi penembakan.

Bukti Putri Candrawathi Terlibat Rencana Pembunuhan Brigadir J, Gelagat Terekam CCTV di 2 Titik Ini
Bukti Putri Candrawathi Terlibat Rencana Pembunuhan Brigadir J, Gelagat Terekam CCTV di 2 Titik Ini (Kolase Tribun Manado/Istimewa/HO)

Rekaman CCTV itu menjadi petunjuk bahwa Putri ada di TKP ketika Brigadir J ditembak.

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," terang Andi.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa Putri sebanyak 3 kali.

Seharusnya kemarin Putri juga menjalani pemeriksaan, namun istri Sambo itu berhalangan hadir karena sakit.

"Muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari," ungkap Andi.

Putri pun dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, dalam kasus ini, suami putri, Irjen Ferdy Sambo, telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigarir J.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved