Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Bharada E Lihat Putri Menangis di Lantai Tiga, Rapat Kilat untuk Bunuh Brigadir J

Bharada E mengatakan dirinya melihat ibu Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Editor: Frandi Piring
Dok. Kompas.com
Bharada E Lihat Putri Menangis di Lantai Tiga, Rapat Kilat untuk Bunuh Brigadir J di Rumah Dinas Komplek Polri, Duren Tiga. 

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menjelaskan, sampai saat ini, sudah ada 52 saksi yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sampai hari ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 52 orang saksi. Termasuk di dalamnya adalah ahli terkait dengan DNA, balistik, metalogi,

ahli kedokteran forensik, termasuk analis digital dan Inafis. Termasuk melakukan penyitaans ejumlah barang bukti," kata Andi Rian di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Selain keterangan saksi peristiwa maupun dari ahli, barang bukti berupa CCTV juga sangat berperan pada pengungkapan kasus penuh misteri itu.

Digital Video Recorder (DVR) CCTV di dekat rumah dinas yang sempat hilang kini berhasil ditemukan.

"Perlu saya sampaikan, Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan.

Dengan sejumlah tindakan penyidik. Tadi malam sampai pagi telah dilakukan sejumlah kegiatan pemeriksaan, konfrontir," ujar Andi Rian.

Sampai ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi telah diperiksa sebanyak tiga kali.

"Seperti dikatakan bapak Ketua Tim bahwa Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka."

"Kita sebenarnya yang bersangkutan sudah kita periksa sebanyak tiga kali. Seyogyanya kemarin yang bersangkutan juga seharusnya kita periksa,

tapi kemudian muncul surat sakit dari kedokteran, dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari," ujar Andi Rian.

Andi Rian juga menjelaskan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka menyusul suaminya.

"Tanpa kehadiran yang bersangkutan kemudian penyidik melakukan gelar pekara. Dan berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi."

"Kemudian bukti elektronik berupa CCTV baik di Saguling, maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam."

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstancial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved