Brigadir J Tewas
Pembuat dan Penyebar Hoak soal Kasus Brigadir J Bakal Dipolisikan, Ada Putri Sambo dan Benny Mamoto
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin akan Polisikan Pembuat dan Penyebar Hoaks Kematian Yosua, ada juga Putri Candrawathi dan Benny Mamoto
TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui sebelumnya soal kasus Brigadir J masih menjadi sorotan publik.
Terkait hal tersebut kuasa hukum keluarga Brigadir J pun akan polisikan para pembuat dan penyebar hoak dalam kasus Brigadir J.
Bahkan ada nama Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo dan Benny Mamoto terancam dipolisikan Kamaruddin.
Baca juga: Kuasa Hukum Putri Candrawathi: Saya Kena Prank Juga Dibohongi karena Ternyata Tak ada Pelecehan
Baca juga: Presiden Jokowi Marah soal Kasus Ferdy Sambo yang Lama Diselesaikan, Ini Kata Mahfud MD
Baca juga: Nasib Polri Akibat Kasus Ferdy Sambo, Muncul Wacana Polri di Bawah Kemendagri, Ini Kata Mahfud MD
Foto : Kamaruddin Simanjuntak kuasa hukum dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Tribunnews/JEPRIMA)
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, akan memperkarakan orang-orang yang diduga terlibat skenario bohong pembunuhan Brighadir J.
Mulai dari pembuat skenario hingga penyebar informasi bohong.
Sejumlah nama pun disebut Kamaruddin diantaranya anggota Kompolnas Benny Mamoto, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi hingga mantan Kapolres Jakarta Selatan.
Pernyataan ini dikatakan Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui d Jambi, Kamis (18/8/2022) siang.
"Tidak hanya Putri, tetapi ada Benny Mamoto, mantan Kapolres Jakarta Selatan serta orang yang membuat laporan palsu di Polres Jakarta Selatan yang mengatas namakan Ferdy Sambo," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin menjelaskan, kedatangnyannya ke Jambi untuk mengambil atau meminta tanda tangan surat kuasa.
Tidak tanggung-tanggung, Kamaruddin menjelaskan, ia akan meminta 5 surat kuasa sekaligus, yakni melaporkan Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati yang membuat laporan palsu terkait tuduhan Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual.
Yang di mana, kata Kamarudddin, Ferdy Sambo mengatakan Brigadir Yosua menodongkan senjata ke pada Putri Chandrawati.
Ia menjelaskan, laporan tersebut juga telah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana, yang melanggar pasal 317 318 KUH Pidana juncto pasal 55 56.
Selain itu, surat kuasa kedua yang diminta Kamaruddin Simanjuntak yakni untuk melaporkan kasus pencurian.