Internasional
Dalang Kasus Bom Bali 2002 Akan Segera Bebas, Australia Kritik Penanganan Hukum Indonesia
Australia memprotes penanganan hukum Indonesia terkait kabar dalang kasus Bom Bali 2002. Umar Patek memang dikabarkan akan segera bebas bulan ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelaku bom Bali tahun 2002, Umar Patek, dikurangi masa hukumannya.
Hal ini diungkapkan oleh Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, Jumat (19/8/2022).
Pengurangan masa hukuman tersebut akan membuat Umar Patek lebih cepat dibebaskan dengan pembebasan bersyarat.
Sebelumnya, Umar Patek dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh pengadilan di Indonesia pada tahun 2012.
Ia dinyatakan bersalah karena menjadi dalang dibalik kasus Bom Bali yang mengoyak dua klub hingga menewaskan 202 orang termasuk 88 warga negara Australia.
Seorang anggota kelompok militan Jemaah Islamiyah yang terkait dengan Al Qaeda, Patek juga dipenjara karena perannya dalam pemboman beberapa gereja di Jakarta pada Malam Natal tahun 2000 yang menewaskan sedikitnya 15 orang.
Baca juga: Doa Islam Agar Terhindar dari Orang-orang Dzalim, Lindungi Diri dan Keluarga
Baca juga: PDAM Minsel Sulawesi Utara Miliki Rekening Piutang Tidak Tertagihkan Lebih dari 1 Miliar
Patek diberikan pengurangan lima bulan sebagai bagian dari serangkaian remisi yang diberikan kepada narapidana pada hari kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus, kata Perdana Menteri Australia Anthony Albanese.
Pembom telah menerima beberapa pengurangan serupa sejak hukumannya.
Pejabat kehakiman dan kementerian luar negeri Indonesia tidak menanggapi pertanyaan tentang kasus tersebut.
"Mereka (Indonesia) memberi tahu kami tentang keputusan itu, dan kami memberi tahu mereka tentang pandangan kami tentang keputusan itu," kata Albanese kepada wartawan di Queensland.
"Mereka memiliki sistem di mana ketika peringatan terjadi, seringkali hukuman dikurangi dan diringankan. Tetapi ketika menyangkut seseorang yang melakukan kejahatan keji, seorang perancang dan pembuat bom yang dirancang untuk membunuh orang, untuk membunuh dan melukai, maka kami memiliki pandangan yang sangat kuat," katanya.
Pengurangan terbaru bisa membuat Patek dibebaskan bersyarat pada awal bulan ini, CNN Indonesia melaporkan awal pekan ini mengutip seorang pejabat hukum setempat.
Baca juga: Latihan 3 Hari, BSG Choir Juara I Basuara Choir Contest BI dalam Rangka HUT ke-77 Indonesia
Baca juga: Tercatat Hingga Agustus 2022 Ada 11 Orang Penderita Kusta di Sangihe Sulawesi Utara
Albanese mengatakan pemerintahnya akan melakukan kontak diplomatik dengan Indonesia atas keputusan tersebut.
Patek ditangkap di Abbottabad, Pakistan, pada tahun 2011, di kota yang sama di mana Osama bin Laden terbunuh beberapa bulan setelah penangkapannya.
Dalang bom Bali Hambali, juga dikenal sebagai Encep Nurjaman, saat ini ditahan di Teluk Guantanamo di Kuba dan telah menunggu persidangan sejak 2006.(*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul PM Australia: Hukuman Penjara Pelaku Bom Bali Dikurangi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/mantan-teroris-bom-bali-umar-patek-dan-istrinya-ruqayyah.jpg)