Brigadir J Tewas
Baru Terungkap Bukti yang Bikin Putri Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Lakukan Ini di TKP
Akhirnya terungkap bukti yang membuat Putri Candrawathi jadi tersangka, terlibat dalam aksi pembunuhan Briagdir J. CCTV jadi bukti kuat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap alasan serta bukti Putri Candrawathi atau Putri Sambo terlibat dalam aksi pembunuhan Briagdir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, ajudan dari Irjen Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi sekaligus istri Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bukti rekaman CCTV di hari pembunuhan dan di tempat kejadian perkara ( TKP ) membuat Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka setelah diperiksa Timsus Polri.
Pihak Polri mengatakan, Putri Candrawathi terlibat perencanaan pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) karena aktivitas atau gerak-geriknya di sekitar TKP.
"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Brigjen Andi mengatakan, Putri ditetapkan sebagai tersangka atas dua alat bukti berupa keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang ada di lokasi rumah Saguling dan di dekat TKP penembakan.
Rekaman CCTV itu memperlihatkan bahwa Putri ada di sekitar TKP penembakan dan terlibat rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
"(CCTV) yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam," ujar Andi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa Putri sebanyak 3 kali.
Sedianya kemarin Putri juga harus menjalani pemeriksaan, namun istri Sambo itu berhalangan hadir karena mengaku sakit.
"Muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari," ungkap Rian.
Putri dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, dalam kasus ini suami putri, Irjen Ferdy Sambo, telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigarir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar.