Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Ancaman Hukuman Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: Ventrico Nonutu
Kolase/Istimewa
Putri Candrawathi. Putri Candrawathi baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru terungkap ancaman hukuman yang menanti Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kini Putri Candrawathi menyusul suaminya Irjen Ferdy Sambo yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Susul Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Kini Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

Baca juga: Peringatan Dini Besok Sabtu 20 Agustus 2022, Info BMKG 21 Wilayah Berpotensi Mengalami Cuaca Ekstrem

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak 3 kali.

Hasilnya kata dia menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.


Foto: Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kini jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

"Berdasarkan dua alat bukti, kami menetapkan saudara PC sebagai tersangka. Dia ada di Saguling sampai di Duren Tiga, yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," kata Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Pasal yang dikenakan ke Putri kata Andi sama dengan 4 tersangka lain sebelumnya.

Ia menjelaskan, karena alasan sakit pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.

"Ia meminta waktu 7 hari untuk beristirahat karena sakit," katanya.

Saat ini kata dia Putri Candrawati berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Setelah 7 hari kata dia, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.

Andi menjelaskan pihaknya sudah memeriksa 52 saksi terkait kasus pembunuhan ini termasuk sejumlah ahli dan penyitaan barang bukti.

"Alhamdulilah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi, sebelum, sesaat dan setelah peristiwa pembunuhan kami dapatkan," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved