Breaking News
Kamis, 12 Maret 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Alasan Polri Tetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ada di CCTV

Akhirnya Polri yakin untuk menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Buktinya terlihat di CCTV yang lengkap.

Editor: Isvara Savitri
Kolase Tribun Manado / HO
Putri Candrawathi. Alasan Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka ke-5 kasus pembunuhan Brigadir J terlihat dari CCTV yang saat ini sudah lengkap. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J semakin menemui titik terang.

Terbaru, Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kelima dalam kasus tersebut.

Ia menyusul sang suami, Ferdy Sambo, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.

Hal tersebut diumumkan langsung oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.

Apa yang membuat Polri akhirnya yakin bahwa Putri Candrawathi terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J?

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan rekaman CCTV yang ditemukan polisi menjadi petunjuk.

Baca juga: Lirik Lagu Luka Sekerat Rasa - Arief dan Yollanda, Lengkap dengan Chord Gitar

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Maniac - Conan Gray

Menurut Andi, dalam rekaman CCTV tersebut menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Andi menerangkan barang bukti rekaman CCTV tersebut menjadi salah satu dasar penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus ini.

Putri Candrawathi dan Komjen Agung Budi Maryoto.
Putri Candrawathi dan Komjen Agung Budi Maryoto. (Kolase Tribun Manado / HO/Youtube Kompas TV)

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," jelasnya.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigajir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penetapan Putri Candrawathi disampaikan oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.

Baca juga: Beautifikasi Sektor Transportasi di Kabupaten Sitaro Sulawesi Utara Masuk Atensi Kemenhub RI

Baca juga: Chord Gitar Senandung Rembulan - Imam S Arifin ft Evie Tamala: Melodi Cinta yang Menggebu

"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022), dikutip dari Kompas TV.

Putri Candrawathi disangka turut terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Diketahui ia bersama Bridajir J sejak berada di Magelang, Jawa Tengah hingga pulang ke Jakarta.

Terungkap Isi Rekaman CCTV yang Buat Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Terungkap Isi Rekaman CCTV yang Buat Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J (Dok. Handout/Kolase Tribun Manado)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved