Brigadir J Tewas
Akhrnya Terungkap Putri Sambo Didesak Jadikan Tersangka, Ibu Brigadir J: Sudah Mati Masih Difitnah
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, berencana melaporkan Putri Candrawathi. Pelaporan tersebut soal laporan palsu.
Ia menyebut, karena penyebaran informasi bohong terus dimainkan, akan dilakukan pelaporan ke kepolisian.
"Karena fitnah berjalan terus kita proses (laporkan) supaya berhenti hoaks itu ya," imbuh dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J.
Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor Putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.
Brigadir J pun tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
Tanggapan Polri
Dilansir Tribunnews.com, Polri telah menanggapi soal rencana laporan dari pihak keluarga Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyampaikan Polri tengah fokus dengan konstruksi hukum terkait kasus pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo itu.
"Fokus pembuktian adalah pasal yang disangkakan pasal 340 subsider 338 junto 55 dan 56 itu dulu konstruksinya harus betul-betul delik formilnya harus bisa dibuktikan oleh penyidik situ dulu," ujarnya kepada wartawan, Kamis.
Baca juga: Status Hukum Putri Candrawathi dalam Kasus Brigadir J akan Diumumkan Hari Ini
Dedi berujar, saat ini penyidik tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak mau bias kemana-mana, dan hanya fokus terhadap penerapan pasal tersebut.