Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Brigadir J Punya Pin Emas Polri Tapi Belum Dikembalikan Polisi, Ada Dimana?
Terkait kasus Brigadir J, Samuel Hutabarat mempertanyakan barang anaknya yang belum dikembalikan dari pihak kepolisian
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Diketahui beberapa barang dari Brigadir J belum dikembalikan.
Hal tersebut disampaikan oleh ayah dari Brigadir J.
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 09.20 WIB, 2 Orang Tewas, Truk Boks Tabrak Belakang Truk yang Sedang Berhenti
Baca juga: Pembuat dan Penyebar Hoak soal Kasus Brigadir J Bakal Dipolisikan, Ada Putri Sambo dan Benny Mamoto
Baca juga: Kuasa Hukum Putri Candrawathi: Saya Kena Prank Juga Dibohongi karena Ternyata Tak ada Pelecehan
Foto : Samuel Hutabarat dan Brigadir J. (Kolase Tribunnews.com/Istimewa)
Almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ternyata merupakan salah satu polisi berprestasi.
Salah satunya ditunjukan dengan penghargaan yang pernah ia peroleh pada tahun 2020 lalu.
Ia mendapatkan penghargaan Pin Emas Polri yang dianugerahkan oleh Kapolri Jenderal Idham Aziz.
Brigadir Yosua mendapatkan pin emas tersebut setelah berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba.
Perlu diketahui Pin Emas merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Polri yang berprestasi.
Namun saat ini keberadaan pin emas tersebut belum diketahui.
Samuel Hutabarat Ayah Brigadir Yosua mengatakan dirinya hanya memiliki sertifikat penghargaan yang diberikan Kapolri, namun untuk Pin emas tersebut dirinya tidak mengetahui.
"Belum ada, yang kami lihat itu hanya surat penghargaan dari Kapolri," ucapnya, Rabu (17/8/2022).
Samuel mengatakan bahwa pada saat Brigadir Yosua mendapatkan penghargaan ini, Yosua mengabarkan kepada keluarga dengan bangga.
"Dia bangga sekali memberitakan itu sama kami," ujarnya.
Kini Samuel meminta Pin emas dan barang-barang Brigadir Yosua lainnya yang tidak ada kaitannya dengan penyidikan untuk segera dikembalikan.
Daftar Barang Brigadir J
Samuel menyebut penyidik juga menyita sejumlah uang tunai milik anaknya Brigadir Yosua.
Jumlah uang tunai tersebut tak sedikit, yakni Rp 62.587.000 atau Rp 62.5 Juta.
Uang tunai tersebut katanya disita penyidik sebagai barang bukti penyidikan.
Samuel mengetahui hal tersebut saat sebagian barang milik Brigadir Yosua atau Brigadir J diantar ke rumahnya beberapa waktu lalu.
Saat itu petugas kepolisian yang mengantar juga memberitahukan barang-barang yang disita.
Namun ia tidak mengetahui alasan penyitaan uang cash tersebut, padahal ini bukan kasus penipuan atau pencucian uang, tetapi kasus pembunuhan.
"Inilah keterangan yang mengantar kemarin, mereka tidak memberi alasan, orang itu hanya jemput katanya," ucap Samuel.
Lebih lanjut ia menambahkan jika uang tersebut disita untuk keperluan penyidikan ya dipersilakan, namun jika tidak ada hubungannya maka lebih baik dikembalikan.
Selain Uang Sejumlah Rp 62,5 Juta, barang milik Brigadir Yosua yang disita penyidik antara lain HP 2 unit iPhone 13 Pro Max Gray, Jam tangan G-Shock, Tas Sandang warna hitam, dompet warna cokelat dan 10 kartu member.
Sebelumnya diberitakan Samuel Hutabarat Ayah Brigadir Yosua meminta kepada penyidik barang milik anaknya yang tidak berkaitan dengan penyidikan untuk dikembalikan kepada keluarga sebagai ahli waris.
Karena sampai hari ini ada beberapa barang yang masih belum dikembalikan dan bahkan keberadaannya ada yang tidak diketahui.
"Ada beberapa barang yang belum kembali kepada kami," ucapnya.
Walaupun beberapa barang sudah dikembalikan seperti pakaian, tas hitam, sebagian sepatu yang berjumlah 5 kardus, 1 kotak plastik dan 1 koper.
Namun barang-barang penting masih belum diterima keluarga.
Foto : Samuel Hutabarat Ayah dari Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terungkap barang-barang milik Brigadir J yang disita penyidik. (Kolase Tribun Manado/TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG)
Samuel mengatakan barang yang belum dikembalikan antaranya:
Laptop Asus warna Gray
Hp Samsung S8 Edge Gold
Android warna merah
Dompet warna hitam
Koper Hitam Lis Merah
Jam Tangan ExpeditionHp Iphone 13 Pro Max
Buku Rekening dan ATM (BRI, Mandiri, BCA)
Tas Sandang
Jam Tangan Apple
Sepatu
Alkitab
KTP, SIM dan Identitas lain
Beberapa Baju dan Celana
PIN emas penghargaan dari Kapolri.
Namun dari barang-barang tersebut ada sebagian yang disita penyidik sebagai barang bukti antaranya:
HP 2 unit iPhone 13 Pro Max Gray
Uang sejumlah Rp 62.587.000
Jam tangan G-Shock
Tas Sandang warna hitam
dompet warna cokelat
10 kartu member
Samuel berharap barang-barang yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan untuk dikembalikan.
"Ya dikembalikanlah, karena mau diapain lagi anak kita sudah meninggal kan, segera kembalikan ke kami orang tua, karena itu hak almarhum termasuk kami ahli waris," ujarnya.
Telah tayang di TribunJambi.com