Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Arahan Kapolri Imbas Tewasnya Brigadir J, Raih Kembali Kepercayaan Masyarakat

Akhirnya terungkap arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada anggotanya untuk raih kembali kepercayaan masyarakat imbas tewasnya Brigadir J.

Kolase Tribunnews.com
Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada anggotanya untuk meraih kembali kepercayaan masyarakat imbas kasus tewasnya Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut masyarakat kembali percaya kepada Polri setelah komitmen menuntaskan kasus Ferdy Sambo.

Diketahui sebelumnya, Brigadir J tewas diduga ditembak oleh Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Baru Terungkap Alasan Polisi Manado Tembak Mati Warga, Berikut Kronologi Lengkap, Bripka WL Terpaksa

Baca juga: Akhirnya Terungkap Ferdy Sambo Menangis Libatkan Bharada E Bunuh Brigadir J: Saya Menyesal, Maaf

Baca juga: Kapolri Perintahkan Sikat Habis Mafia dan Bekingan Bandar Judi, Ancam Copot Anggota yang Terlibat

Foto: Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Chandrawathi (kiri) dan Brigadir J (kanan). (Kolase Tribunnews)

Kapolri meminta anggotanya kembali meraih kepercayaan publik yang menurun setelah muncul peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini dikatakan Listyo saat memberikan pengarahan melalui virtual kepada jajarannya se-Indonesia, Kamis (18/8/2022).

"Ini terkait dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dan ini menjadi pertaruhan kita bersama.

Oleh karena itu, hal ini yang tentunya menjadi catatan penting dan saya minta untuk betul-betul bisa ditindaklanjuti," kata Sigit.

Mantan Kabareskrim Polri ini mengingatkan, sebelum adanya insiden pembunuhan yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, tingkat kepercayaan publik kepada Polri meningkat.

Meski begitu, Listyo menyebut publik kembali percaya kepada Polri setelah komitmen menuntaskan kasus tersebut.

Hal ini terbukti dengan penonaktifan sejumlah anggota Polri yang terlibat kasus itu, pengungkapan kasus yang direkayasa, pemeriksaan anggota yang melanggar etik, hingga penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Dengan adanya fakta tersebut, di hadapan jajaran, Sigit memastikan, Polri akan terus mengusut tuntas kasus itu tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Hal itu juga sebagaimana instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tentunya masih ada beberapa kegiatan yang saat ini sedang kita laksanakan terkait dengan kasus tersebut dan ini adalah pertaruhan Institusi Polri, pertaruhan marwah kita sehingga harapan kita angka 78 itu minimal sama atau naik karena sesuai dengan arahan Bapak Presiden, tidak akan ada yang ditutup-tutupi, semua kita buka sesuai fakta, ungkap kebenaran apa adanya, jadi itu yang menjadi pegangan kita," ujar Sigit.

Lebih lanjut, Sigit berucap tim khusus akan terus bekerja maksimal sehingga ke depannya akan bisa ditentukan pihak-pihak yang melanggar pidana, menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice, dan mana yang melanggar kode etik dalam kasus ini.

"Harapannya adalah proses yang sudah dilakukan, segera kita sampaikan ke publik, kita libatkan juga kelompok eksternal, masyarakat juga ikut mengawasi, teman-teman di Komnas HAM, Kompolnas juga ikut mengawasi termasuk juga rekan mitra kerja kita yang ada di DPR juga ikut mengawasi dan ini semua menjadi pertaruhan kita.

Oleh karena itu, ini yang harus kita jaga dan kita perjuangkan bersama ke depan," katanya.

Empat tersangka kasus Brigadir J dan perannya

Diketahui, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan empat tersangka yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.

Para tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban.

Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Agus menuturkan bahwa tersangka Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," katanya.

63 anggota Polri diperiksa terkait kasus Brigadir J

Foto: Akhirnya Terungkap Pernyataan Terbaru Kamaruddin, Singgung si Cantik & WA Putri ke Adik Brigadir J (Tribunnews.com)

Selain itu, 63 anggota Polri diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir J.

Dari jumlah tersebut, kata Dedi, anggota Polri yang telah terbukti melanggar kode etik sebanyak 35 orang.

Sementara itu, sisanya masih dalam proses pendalaman.

"Yang terperiksa 35 orang.

Kemarin 36 karena tersangka kuat masih masuk yang diperiksa.

Info terakhir dari Itsus," ucap Dedi.

Dedi mengungkap dari total 36 orang itu, sebanyak 16 polisi ditempatkan di tempat khusus (patsus) akibat pelanggaran tersebut.

"Untuk yang ditempatkan di tempat khusus saat ini total 16 orang terdiri dari enam orang di tempat khusus Mako Brimob dan 10 orang di tempat khusus Provost," kata Dedi.

(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved