Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Tembak Polisi

Terungkap Cara Mahfud MD Tekan Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Tersangka, Ada Peran Benny Mamoto

Ternyata Presiden Jokowi disebut sangat marah dengan adanya kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: Aswin_Lumintang
Kolase Tribun Manado
Menko Polhukam Mahfud MD membeberkan kepada publik bahwa ada sosok Jenderal Bintang Tiga di tubuh Polri yang menjumpai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan menyatakan akan mundur jika kasus Irjen Ferdy Sambo tak diproses dan tak dijadikan sebagai tersangka. 

"Yang terperiksa 35 orang. Kemarin 36 karena tersangka kuat masih masuk yang diperiksa. Info terakhir dari itsus," pungkasnya.

Empat Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pekan lalu telah mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saat Jokowi Marah soal Kasus Ferdy Sambo, Langsung Panggil Kapolri, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/18/saat-jokowi-marah-soal-kasus-ferdy-sambo-langsung-panggil-kapolri?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved