Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Tembak Polisi

Terungkap Cara Mahfud MD Tekan Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Tersangka, Ada Peran Benny Mamoto

Ternyata Presiden Jokowi disebut sangat marah dengan adanya kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: Aswin_Lumintang
Kolase Tribun Manado
Menko Polhukam Mahfud MD membeberkan kepada publik bahwa ada sosok Jenderal Bintang Tiga di tubuh Polri yang menjumpai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan menyatakan akan mundur jika kasus Irjen Ferdy Sambo tak diproses dan tak dijadikan sebagai tersangka. 

Setelah pertemuan Presiden Jokowi dengan Kapolri, kemudian Mahfud gantian menghadap bersama Pramono Anung.

“Jadi ada petunjuk, semula bicara soal hak asasi manusia, terus, ada petunjuk Pak? Iya (Presiden Jokowi kepada Mahfud -red), itu soal Kapolri kenapa lama-lama,” kata Mahfud.

“Sampaikan kepada Kapolri bahwa saya percaya kepada Kapolri bisa menyelesaikan ini masalah sederhana kok, kaya gitu, tapi jangan lama-lama, segera diumumkan," kata Mahfud.

Kemudian, amanat Presiden Jokowi itu diceritakan Mahfud MD kepada Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto.

Kepada Benny, Mahfud meminta amanat Presiden Jokowi tersebut dikomunikasikan ke Kapolri.

“Terus tengah malam, Kapolri WA saya, Pak Menko alhamdulillah ini sudah terang benderang semua dan sudah ketemu, itu hari Senin malam kan Selasa malam diumumkan,” kata Mahfud.

“Karena saya sorenya (Senin sore) kirim pesan, Presiden ini saya loh, saya bilang.”

Dalam pesan WA Kapolri kepadanya, Mahfud mengatakan Jenderal Sigit menuturkan kepadanya jika persoalan pembunuhan Brigadir J sudah terang benderang.

“Pak Menko sudah beres semua, sudah terang benderang, sudah sesuai petunjuk Presiden, besok kami jumpa pers, kami yang umumkan,” kata Mahfud menceritakan isi pesan Kapolri.

“Makanya paginya saya cuit agar tidak mundur lagi, saya cuit, ‘alhamdulillah selesai nanti Kapolri mengumumkan, kan kalau sudah terkomunikasi ke publik dan saya katakan itu dari Kapolri kan yang mau mengganggu tidak berani lagi," kata Mahfud.

Baca juga: Penjelasan Polda Sulawesi Utara Terkait Penembakan RL di Pandu Manado: Berusaha Tusuk Polisi

Baca juga: Komnas HAM: Hasil Autopsi Ulang Jadi Penentu, Yakin Penembak tak Hanya Bharada E

63 Polisi Diperiksa

Sebanyak 63 anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Iya betul, info terakhir dari timsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).

Dari jumlah itu, kata Dedi, anggota Polri yang telah terbukti melanggar kode etik sebanyak 35 orang.

Sementara itu, sisanya masih dalam proses pendalaman.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved