Brigadir J Tewas
Mahfud MD Singgung Ada Kekaisaran Irjen Ferdy Sambo hingga Kerajaan Polri
Menkopolhukam Mahfud MD menyebut mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut memiliki kelompok yang sudah menjadi kerajaan di internal Polri.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terus diusut penyidik.
Ferdy Sambo yang kini berstatus tersangka pembunuhan terhadap ajudannya itu mengakui bahwa dialah dalang dari pembunuhan ajudannya itu.
Sejumlah anggota kepolisian bahkan Jenderal diamankan karena diduga melanggar kode etik di kasus Brigadir J ini.
Hal ini pun mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Baca juga: Ferdy Sambo Nangis-nangis Depan Kompolnas, Ngaku Akan Lakukan Hal Ini Jika Ada di TKP

Menkopolhukam Mahfud MD menyebut mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut memiliki kelompok yang sudah menjadi kerajaan di internal Polri.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya enggan untuk menanggapi hal tersebut.
Menurutnya, timsus sedang fokus melakukan penyelesaian kasus tersebut.
"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 jo 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi di PTIK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Menurutnya, penyidik juga fokus membuktikan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo Cs.
Nantinya, hal tersebut yang justru akan dibuktikan di persidangan.
"Karena itu yang justru akan kita sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka dan yang transparan. Besok kita akan sampaikan secara komprehensif," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo disebut memiliki kelompok yang sudah menjadi kerajaan di internal Mabes Polri.
Hal inilah yang membuat hambatan penyelesaian kasus meninggalnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menko Polhukam RI Mahfud MD dalam wawancaranya di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip Kamis (18/8).
"Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural. Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa," kata Mahfud.
Mahfud MD bongkar skenario Ferdy Sambo
Skenario pembunuhan Brigadir J ternyata dibumbui drama melankolis agar banyak orang percaya.
Menko Polhukam sekaligus Ketua Kompolnas Mahfud MD membongkar drama yang dibuat Irjen Pol Ferdy Sambo, untuk membuat orang percaya skenarionya.
Mahfud MD mengatakan, sebelum rilis peristiwa kematian Brigadir J, ada adegan Ferdy Sambo menangis-nangis di ruang kerjanya.
Baca juga: Sejumlah Pihak Desak Putri Candrawathi Muncul & Ceritakan Fakta Sejujurnya di Kasus Brigadir J

Mabes Polri awalnya merilis Brigadir J meninggal, dengan skenario baku tembak, pada Senin (11/7/2022) sore.
Kompolnas bahkan sempat percaya pada skenario Ferdy Sambo, paling tidak Benny Mamoto, Ketua Harian Kompolnas.
"Memang dibohongi. Ada skenario drama melankolis," ungkap Mahfud MD, pada program Indonesia Lawyers Club, Senin (15/8/2022).
Masih menurut Mahfud MD, sebelum diumumkan meninggalnya Brigadir J, Ferdy Sambo memanggil sejumlah orang.
"Pada hari Senin sebelum peristiwa diumumkan, Pak Sambo memanggil beberapa orang, termasuk dari Kompolnas, satu orang dipanggil," ungkap Mahfud MD.
Pada saat wakil Kompolnas datang, Ferdy Sambo hanya menangis sambil teriak-teriak.
"Saya ini dizolimi, istri saya dilecehkan. Dia terus nangis gitu, tidak menjelaskan hal lain," kata Mahfud MD, yang telah mengorek keterangan dari wakil Kompolnas yang hadir saat itu.
Tak hanya dari Kompolnas yang dipanggil Ferdy Sambo untuk bisa melihat tangisannya.
"Setidaknya ada lima orang. Diciptakan prakondisi, agar orang percaya dengan kondisi itu (baku tembak dan pelecehan)," kata Mahfud MD.
Mahfud MD juga telah meminta keterangan dari lima orang yang kala itu dipanggil Ferdy Sambo.
"Saya sudah cek pada semua orang yang dipanggil. Kalimatnya sama, cuma nangis mondar-mandir di meja," jelas Mahfud.
Selain itu, ada kalimat juga yang dilontarkan Ferdy Sambo agar orang percaya kepadanya.
"Kalau saya ada di situ saya tembak sendiri sampai mati lebih parah," kata Mahfud MD, mengutip teriakan Sambo yang dia dapat dari orang-orang yang datang menemuinya.
Sejak itu, ujarnya, akhirnya semakin kuat kesimpulannya bahwa yang terjadi bukan baku tembak di antara ajudan.
"Kompolnas akhirnya saya minta menarik diri dari (skenario) tembak menembak. Tidak ada tembak menembak, yang ada adalah penembakan," jelasnya.
Belakangan memang tergambar bahwa yang terjadi di rumah dinas itu bukan baku tembak seperti cerita pertama yang disampaikan oleh polisi.
Peristiwa sebenarnya adalah pembunuhan berencana, dengan otak pelaku utama adalah Irjen Pol Ferdy Sambo.
Periksa 63 Polisi
Kabar terbaru, tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 63 polisi.
Sebanyak 35 di antaranya dinyatakan melanggar kode etik dengan merusak TKP dan barang bukti serta menghambat proses penyidikan.
"Itsus tetap kita bagi menjadi dua. Proses penyidikan tetap masih berjalan dan proses yang dilakukan oleh Itsus hari ini telah memeriksa 63 orang," katanya.
Dari 63 orang ini yang sudah dijadikan terduga pelanggar itu ada 35 orang," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (15/8/2022).
Dedi juga mengatakan beberapa personel yang diduga menjadi pelanggar terkait kasus ini berada di tempat yang berbeda-beda.
"Ditempatkan di Provost itu delapan orang, kemudian di Mako Brimob itu ada sembilan orang, kemudian di Bareskrim itu ada dua orang. Jadi totalnya ada 19 orang," tuturnya.
Selanjutnya, katanya, personel yang diduga menjadi pelanggar ini akan diperiksa apakah melakukan pelanggaran kode etik atau adanya obstruction of justice.
Sementara, secara pidana, sudah ada empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Pertama adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Baca juga: Pengakuan Benny Mamoto Cs saat Dipanggil Mahfud MD, Putuskan Ganti Skenario Kematian Brigadir J

Ia dijerat pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.
Sementara, tiga lainnya adalah Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Ferdy Sambo sendiri.
Ketiganya dijerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kisah Komjen Ancam Mundur
Sebelum Ferdy Sambo ditetapkan tersangka, ternyata ada drama yang alot terjadi di internal Polri.
Ada pejabat penting di Mabes Polri dengan pangkat Komjem, mengancam akan mundur dari jabatannya, bila Ferdy Sambo tidak ditetapkan tersangka.
Hal itu diungkap Mahfdu MD, Menko Polhukam sekaligus Ketua Kompolnas, pada acara Indonesia Lawyers Club.
Dia menyebut, ada seorang jenderal bintang tiga datang dan protes kepada atasannya karena Ferdy Sambo tak kunjung jadi tersangka.
Kalau tidak juga dijadikan tersangka, maka keesokan harinya jenderal bintang tiga itu akan mundur dari jabatan.
Polisi pangkat Komjem itu, ucap Mahfud MD, beralasan sudah mau pensiun, dan tidak ingin karirnya berakhir dengan kisah yang disertai tinta merah.
"Saya sudah mau pensiun ini, tidak ada gunanya juga kalau saya dicemari tidak mampu ungkap kasus ini," kata Mahfud menirukan ucapan jenderal tersebut, pada video yang ditayangkan di Channel Indonesia Lawyers Club 12 Agustus.
Desas-desus kisah jenderal yang memegang posisi penting ancam mundur itu sebelumnya sudah riuh beredar.
Namun baru Mahfud MD yang akhirnya mau membuka suara kisah di balik penetapan Ferdy Sambo menjadi tersangka itu.
Mahfud MD juga mengisahkan soal Kapolri yang dipanggil oleh Presiden Jokowi sebelum Ferdy Sambo jadi tersangka.
"Senin sebelum pengumuman Sambo tersangka, siang itu Presiden panggil Kapolri, sorenya memanggil saya," ujarnya.
Presiden, ucapnya, menegaskan lagi bahwa kasus kematian Brigadir J yang mendapatkan atensi besar itu menyangkut marwah negara dan Polri.
"Saya sebagai Presiden percaya Kapolri bisa menyelesaikan ini, karena ini sebenarnya masalah sederhana, tetap harus cepat," kata Mahfud menirukan ucapan Presiden.
Artinya, ucap Mahfud MD, kalau tidak diselesaikan dengan cepat, maka bisa ada masalah.
"Akhirnya diumumkan besoknya," jelas Mahfud.
Menko Polhukam ini pun memberi apresiasi kepada Kapolri dan Timsus yang sudah mengambil keputusan berani.
Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Selasa (9/8/2022).
Sebelumnya, Tim Khusus yang dibentuk Kapolri menetapkan Bharada E dan Bripka RR sebagai tersangka.
Satu tersangka lagi dalam kasus ini adalah Kuat Maruf, yang merupakan ajudan pribadi istri Ferdy Sambo.
Sementara itu, Ferdy Sambo belum pernah muncul ke hadapan publik sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Brimob.
Dia hanya menuliskan surat untuk dibacakan kuasa hukumnya, sebagai penjelasan atas status tersebut. Dia meminta maaf pada institusi Polri, terlebih kepada Kapolri.
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Wahyu Aji)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/18/mahfud-md-singgung-soal-kekaisaran-ferdy-sambo-di-korps-bhayangkara-begini-tanggapan-polri?page=all