Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Mahfud MD Singgung Ada Kekaisaran Irjen Ferdy Sambo hingga Kerajaan Polri

Menkopolhukam Mahfud MD menyebut mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut memiliki kelompok yang sudah menjadi kerajaan di internal Polri.

Editor: Tirza Ponto
Tribun Manado/ HO
Mahfud MD Singgung Kekaisaran Irjen Ferdy Sambo Hingga Kerajaan Polri, Apa itu? 

Selain itu, ada kalimat juga yang dilontarkan Ferdy Sambo agar orang percaya kepadanya.

"Kalau saya ada di situ saya tembak sendiri sampai mati lebih parah," kata Mahfud MD, mengutip teriakan Sambo yang dia dapat dari orang-orang yang datang menemuinya.

Sejak itu, ujarnya, akhirnya semakin kuat kesimpulannya bahwa yang terjadi bukan baku tembak di antara ajudan.

"Kompolnas akhirnya saya minta menarik diri dari (skenario) tembak menembak. Tidak ada tembak menembak, yang ada adalah penembakan," jelasnya.

Belakangan memang tergambar bahwa yang terjadi di rumah dinas itu bukan baku tembak seperti cerita pertama yang disampaikan oleh polisi.

Peristiwa sebenarnya adalah pembunuhan berencana, dengan otak pelaku utama adalah Irjen Pol Ferdy Sambo.

Periksa 63 Polisi

Kabar terbaru, tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 63 polisi.

Sebanyak 35 di antaranya dinyatakan melanggar kode etik dengan merusak TKP dan barang bukti serta menghambat proses penyidikan.

"Itsus tetap kita bagi menjadi dua. Proses penyidikan tetap masih berjalan dan proses yang dilakukan oleh Itsus hari ini telah memeriksa 63 orang," katanya.

Dari 63 orang ini yang sudah dijadikan terduga pelanggar itu ada 35 orang," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (15/8/2022).

Dedi juga mengatakan beberapa personel yang diduga menjadi pelanggar terkait kasus ini berada di tempat yang berbeda-beda.

"Ditempatkan di Provost itu delapan orang, kemudian di Mako Brimob itu ada sembilan orang, kemudian di Bareskrim itu ada dua orang. Jadi totalnya ada 19 orang," tuturnya.

Selanjutnya, katanya, personel yang diduga menjadi pelanggar ini akan diperiksa apakah melakukan pelanggaran kode etik atau adanya obstruction of justice.

Sementara, secara pidana, sudah ada empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved