Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Ferdy Sambo Disebut Kuras Uang Brigadir J 200 Juta dari ATM Bank, Kamaruddin: Orang Mati Kirim Duit

Kamaruddin Simanjuntak sebut Irjen Ferdy Sambo menguras Brigadir J senilai Rp 200 Juta dari rekening Bank via ATM.

Editor: Frandi Piring
Grafis Tribun Manado/ Handout
Irjen Ferdy Sambo disebut kuras uang Brigadir J senilai Rp 200 juta dari rekening bank lewat transaksi ATM. Pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebut 'bayangkan orang mati kirim duit'. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga tersangka Ferdy Sambo sempat menguras ATM milik kliennya.

Disebutkan Irjen Pol Ferdy Sambo menguras Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat senilai Rp 200 Juta.

Kamaruddin membeberkan, ada transaksi dari empat rekening ATM milik kliennya yang dikirimkan ke rekening salah satu tersangka.

"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo

dan kawan-kawan," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (16/8/2022).

"HP, ATM-nya di empat bank, laptop bermerek ASUS dan sebagainya ternyata benar seperti saya katakan kemarin,

melibatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati?"

"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit," bebernya.

"Nah, terbayang nggak kejahatannya? 

Orang mati, dalam hal ini almarhum, transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa baku tembak antar anggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022)
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa baku tembak antar anggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022) (Tribunnews/JEPRIMA)

Ajaib toh? Nah, itulah Indonesia," ujarnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin pun meminta pihak Kepolisian untuk mengusut dugaan Ferdy Sambo yang menguras rekening ATM milik Brigadir Sambo senilai Rp 200 Juta.

"Orang udah mati orangnya, tapi uangnya mengalir dari rekeningnya. 

Bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan.

Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp 200 Juta," pungkasnya.

Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketiga orang tersebut yakni Bharada E, penembak Brigadir J, Bripka Ricky Rizal alias Brigadir RR membantu dan menyaksikan pembunuhan korban,

dan Kuat Maruf, sopir Ferdy Sambo yang berperan sama dengan tersangka RR.

Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. 

Empat tersangka tersebut di antaranya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
Empat tersangka tersebut di antaranya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR. (Tribun Manado)

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati,

pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

(*)

Artikel ini tayang di Kompas TV

Tautan:

https://www.kompas.tv/article/319599/ferdy-sambo-diduga-kuras-atm-milik-brigadir-j-rp200-juta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved