Brigadir J Tewas
Ferdy Sambo Disebut Kuras Uang Brigadir J 200 Juta dari ATM Bank, Kamaruddin: Orang Mati Kirim Duit
Kamaruddin Simanjuntak sebut Irjen Ferdy Sambo menguras Brigadir J senilai Rp 200 Juta dari rekening Bank via ATM.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga tersangka Ferdy Sambo sempat menguras ATM milik kliennya.
Disebutkan Irjen Pol Ferdy Sambo menguras Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat senilai Rp 200 Juta.
Kamaruddin membeberkan, ada transaksi dari empat rekening ATM milik kliennya yang dikirimkan ke rekening salah satu tersangka.
"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo
dan kawan-kawan," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (16/8/2022).
"HP, ATM-nya di empat bank, laptop bermerek ASUS dan sebagainya ternyata benar seperti saya katakan kemarin,
melibatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati?"
"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit," bebernya.
"Nah, terbayang nggak kejahatannya?
Orang mati, dalam hal ini almarhum, transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka.

Ajaib toh? Nah, itulah Indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin pun meminta pihak Kepolisian untuk mengusut dugaan Ferdy Sambo yang menguras rekening ATM milik Brigadir Sambo senilai Rp 200 Juta.
"Orang udah mati orangnya, tapi uangnya mengalir dari rekeningnya.
Bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan.
Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp 200 Juta," pungkasnya.
Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ketiga orang tersebut yakni Bharada E, penembak Brigadir J, Bripka Ricky Rizal alias Brigadir RR membantu dan menyaksikan pembunuhan korban,
dan Kuat Maruf, sopir Ferdy Sambo yang berperan sama dengan tersangka RR.
Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati,
pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
(*)
Artikel ini tayang di Kompas TV
Tautan:
https://www.kompas.tv/article/319599/ferdy-sambo-diduga-kuras-atm-milik-brigadir-j-rp200-juta