Kabar Artis
Akhirnya Terungkap Kekecewaan Nirina Zubir soal Kasus Mafia Tanah, Bukan karena Riri Khasmita
Kini nasib mantan ART Nirina Zubir, Riri Khasmita Akhirnya Terungkap. Kecewa notaris kasus mafia tanah hanya dihukum 2 tahun penjara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya Terungkap nasib Nirina Zubir, artis yang jadi korban penggelapan aset oleh mantan asisten rumah tangga atau ART bernama Riri Khasmita.
Artis Nirina Zubir kini kecewa saat mendengar Riri Khasmita divonis hukuman 13 tahun penjara namun notaris mafia tanah hanya dihukum 2 tahun penjara.
Diketahui, kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir mengkibatkan kerugian Rp 17 miliar.
Setelah melalui proses panjang, akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang putusan kasus tersebut pada Selasa (16/8/2022).
Dalam sidang tersebut, mantan asisten ibunda Nirina, Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto, divonis hukuman 13 tahun penjara.
Pasangan suami istri itu didakwa Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain itu, keduanya juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar," Syafrudin Ainor Rafiek selaku hakim ketua.
Sementara itu, pihak Nirina Zubir merasa puas dengan putusan tersebut.
Karena mereka menilai Riri dan Edrianto pantas menerima hukuman 13 tahun penjara.
"Untuk putusan Riri dan Edrianto kami cukup puas," kata Fadlan Karim.

Hanya saja Fadlan merasa kecewa dengan vonis yang diberikan kepada tiga terdakwa notaris.
Pasalnya mereka hanya dijatuhi hukuman ringan.
Diketahui, notaris Farida dan terdakwa Ima Rosiana divonis penjara masing-masing selama 2 tahun 8 bulan.
Sedangkan Erwin Riduan divonis penjara selama 2 tahun.