Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Alasan Eks Pengacara Bharada E Ancam Laporkan Kabareskrim, Singgung Penyidikan

Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara ancam laporkan Kabareskrim Polri.

Kolase Tribun Manado/Istimewa/HO
Akhirnya Terungkap Alasan Eks Pengacara Bharada E Ancam Laporkan Kabareskrim, Singgung Penyidikan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara ancam laporkan Kabareskrim Polri.

Deolipa Yumara sendiri merupakan mantan kuasa hukum Bharada E yang ditunjuk langsung oleh penyidik Bareskrim Polri.

Eks kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara mengancam akan melaporkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Sandiwara Ferdy Sambo Nangis Sambil Teriak, Drama Melankolis Dibongkar Mahfud MD

Hal ini dikatakan setelah dirinya resmi melaporkan pengacara Bharada E yang baru, Ronny Talapessy soal pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022) malam.

Ancaman melaporakan Komjen Agus ini akan dilakukan Deolipa ini setelah laporan terhadap Ronny naik ke penyidikan.

"Pak Ronny makasih ya sudah memberikan berkat buat saya, berkat terindah buat Kabareskrim juga karena begini, kalau ini terbukti secara penyidikan kan yang nyindir saya bukan cuman Pak Ronny tapi Pak Kabareskrim. Ketika naik sidik (penyidikan) saya langsung laporkan juga Kabareskrim yang udah nyindir saya," kata Deolipa kepada wartawan.

Pria yang akrab disapa Olif itu menuding jika Komjen Agus diduga melanggar Undang-undang ITE.

Meski begitu, dia tidak membeberkan persoalan yang mana sehingga dirinya mengancam akan melaporkan Jenderal Polisi Bintang Tiga itu.

"Kalau nggak nih, 1 bulan jadi sidik (penyidikan) dari lidik (penyelidikan) saya akan laporkan Kabareskrim kepada Polres ini lah, kan wilayah sini dengan dugaan adanya pencemaran Undang-Undang ITE. Kenapa? Karena bukan tupoksinya Kabareskrim bicara kepada masyarakat tentang itu, tupoksi yang benar adalah Divisi Humas Mabes Polri," tuturnya.

Sebelumnya, Deolipa Yumara melaporkan Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E yang baru ke polisi atas tudingan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dilakukan ke Polres Metro Jakarta Selatan yang teregister dengan nomor B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Agustus 2022.

"Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy, korbannya adalah Deolipa Yumara karena saya dicemarkan nama baik saya di media elektronik," kata Deolipa kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).

Deolipa menerangkan ada tiga perkara yang dia permasalahkan sehingga mengambil langkah untuk melaporkan Ronny Talapessy.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved