Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Komnas HAM Yakin Pengungkapan Kasus Pembunuhan Brigadir J Menuju Babak Akhir, Dalami Para Pelaku

Komnas HAM yakin bahwa pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J menuju babak akhir. Komnas HAM masih berupaya mendapat keterangan Putri Candrawathi.

Editor: Isvara Savitri
Tribunnews/JEPRIMA
Dua komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Beka Ulung Hapsara dan Choirul Anam saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Komnas HAM yakin pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J menuju babak akhir. 

Mengenai motif, Deolipa menyebut bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J tak hanya didasari masalah asmara.

Melainkan ada kebersamaan elite-elite gelap polisi.

Sementara itu, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, berpendapat bahwa motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J karena dendam.

“Dugaan kenapa dia, Brigadir Yosua dibunuh motifnya adalah dendam untuk Irjen Ferdy Sambo,” katanya, dalam program Aiman KOMPAS TV, Senin (15/8/2022).

Kamaruddin juga menduga bahwa Irjen Ferdy Sambo memiliki wanita simpanan yang kemudian diketahui oleh Putri Candrawathi.

Sosok Si Cantik ini diduga penyabab Sambo emosi dan marah, karena menjadi rahasia yang disembunyikan dari Putri Candrawathi.
Sosok Si Cantik ini diduga penyabab Sambo emosi dan marah, karena menjadi rahasia yang disembunyikan dari Putri Candrawathi. (Istimewa/Internet/HO)

Diduga Putri Candrawathi mengetahui informasi tersebut dari Brigadir J.

Untuk diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J bersama Bharada E, Brigadir RR, dan KM.

Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ia juga menyusun skenario adu tembak dalam kematian Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Sosok Irjen Teddy Minahasa Bongkar Kasus 303 saat Ferdy Sambo Tersangka, Eks Ajudan Jusuf Kalla

Baca juga: Pantas Joe Biden Khawatir Diancam Bankir, Ternyata Ini yang Terjadi di Wall Street

Ferdy Sambo terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM: Pengungkapan Kasus Brigadir J hingga Ferdy Sambo Mendekati Akhir.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved