Brigadir J Tewas
Komnas HAM Yakin Pengungkapan Kasus Pembunuhan Brigadir J Menuju Babak Akhir, Dalami Para Pelaku
Komnas HAM yakin bahwa pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J menuju babak akhir. Komnas HAM masih berupaya mendapat keterangan Putri Candrawathi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J segera memasuki babak akhir.
Hal ini diungkapkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komnas HAM benar-benar yakin bahwa selangkah lagi mereka akan menemui titik terang.
Kasus pembunuhan Brigadir J kini mencatatkan total empat tersangka.
Empat tersangka tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Dalam hal ini, Komas HAM mendalami para pelaku penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta.
Demikian disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam tayangan langsung Metro TV, Selasa (16/8/2022).
"Ini kami dalami, siapa saja yang melakukan penembakan itu," jelasnya.
"Apakah Richard sendiri atau dibantu yang lain atau ada yang memerintahkan kita sedang dalam."
Komnas HAM, lanjutnya, juga masih berupaya mendapatkan keterangan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Lagi-lagi kemudian juga akan ngomong ke Bu Putri, tetapi bahwa keterangan Pak Ferdy Sambo ketika dimintai keterangan oleh Komnas, dia yang bertanggung jawab," ucapnya.
"Soal dari Balisitk kami sudah dapat keterangan, terkait pelurunya jumlahnya berapa dan ini dicocokan dengan senjata yang digunakan, peluru yang ditembakkan, sampai kemudian berapa luka yang ada di jenazah."
"Tentu saja ini sudah mendekati akhir ini," papar dia.
Ferdy Sambo Disebut Ikut Menembak
Baca juga: Tim Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 5 Terduga Teroris di 3 Provinsi Berbeda, Ini Jaringannya
Baca juga: Doa Islam, Amalanyang Dibaca Nabi Syuaib: Engkaulan Pemberi Keputusan yang Sebaik-baiknya
Mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara, menyebut bahwa Brigadir J ditembak dalam kondisi masih hidup.
Saat itu posisi Brigadir J berlutut ketakutan.
Irjen Ferdy Sambo juga disebut ikut menembak Brigadir J di rumah dinasnya.
Kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu terus bergulir.
Setelah empat tersangka ditetapkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman termasuk soal motif pembunuhan yang didalangi oleh Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, tersangka Bharada E diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, mengungkap bahwa Brigadir J ditembak dalam kondisi masih hidup.

Posisi Brigadir J saat itu berlutut dengan telapak tangan menyatu di belakang kepala.
Bharada E lalu menembak Brigadir J sambil memejamkan mata.
“Brigadir Yosua berlutut begini (posisi telapak tangan menyatu di belakang kepala -red), masih hidup, ketakutan.”
“Kata Richard, kata Eliezer, dia (Brigadir J) berlutut di depannya Sambo, di depannya Yosua,” kata Deolipa, dalam program Aiman KOMPAS TV, Senin (15/8/2022).
Deolipa sebelumnya juga memastikan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
Namun, Deolipa tak mengetahui secara pasti soal senjata yang digunakan Ferdy Sambo saat menembak Brigadir J.
“Ya saya enggak tahu, tapi dia (Bharada E) menembak, Sambo menembak, ini situasional kan, habis itu katanya Sambo menembak ke dinding,” kata Deolipa.
Baca juga: Chord Gitar Until Death Do Us Part - Chris Andrian, Kisah Cinta Sahabat yang Bertepuk Sebelah Tangan
Baca juga: Nama Besar Polri Kembali Tercoreng, Kasat Narkoba Justru Ditangkap karena Terjerat Narkotika
Deolipa mengungkap, perintah menembak Brigadir J sempat membuat Bharada E kebigungan.
Ferdy Sambo bahkan disebut berkali-kali menyerukan Bharada E untuk segera menembak Brigadir J.
Mengenai motif, Deolipa menyebut bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J tak hanya didasari masalah asmara.
Melainkan ada kebersamaan elite-elite gelap polisi.
Sementara itu, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, berpendapat bahwa motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J karena dendam.
“Dugaan kenapa dia, Brigadir Yosua dibunuh motifnya adalah dendam untuk Irjen Ferdy Sambo,” katanya, dalam program Aiman KOMPAS TV, Senin (15/8/2022).
Kamaruddin juga menduga bahwa Irjen Ferdy Sambo memiliki wanita simpanan yang kemudian diketahui oleh Putri Candrawathi.

Diduga Putri Candrawathi mengetahui informasi tersebut dari Brigadir J.
Untuk diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J bersama Bharada E, Brigadir RR, dan KM.
Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ia juga menyusun skenario adu tembak dalam kematian Brigadir J.
Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Sosok Irjen Teddy Minahasa Bongkar Kasus 303 saat Ferdy Sambo Tersangka, Eks Ajudan Jusuf Kalla
Baca juga: Pantas Joe Biden Khawatir Diancam Bankir, Ternyata Ini yang Terjadi di Wall Street
Ferdy Sambo terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM: Pengungkapan Kasus Brigadir J hingga Ferdy Sambo Mendekati Akhir.