Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Ada Polisi yang Desak LPSK Lindungi Putri Sambo, AKBP hingga Briptu, Siapa Saja?

Terungkap ada oknum polisi pejabat Polri yang desak LPSK agar beri perlindungan terhadap ibu Putri Sambo atas kasus Brigadir J.

Editor: Frandi Piring
Kolase Istimewa
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Terungkap ada oknum polisi pejabat Polri yang desak LPSK agar beri perlindungan terhadap ibu Putri Sambo atas kasus Brigadir J. 

Pejabat Polri Desak LPSK

Menariknya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu baru-baru ini mengakui pihaknya mendapat desakan dari pejabat Polri saat masih menelaah permohonan perlindungan Putri Candrawathi sebagai korban pelecehan.

"Di awal kita penelaahan ada proses koordinasi. Pada proses koordinasi itu ada pihak-pihak yang secara resmi meminta, mendorong LPSK untuk melindungi ibu PC," kata Edwin kemarin di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Meski tidak membeberkan identitas pihak yang mendesak LPSK, tapi Edwin menyebut bahwa sosok tersebut masuk daftar pejabat Polri yang mendapatkan sanksi dari Kapolri.

Sementara untuk ancaman langsung yang membahayakan keselamatan jiwa, LPSK menyatakan sejak awal Putri Candrawathi dan Bharada E mengajukan permohonan hingga kini tidak menerima ancaman.

"Bisa saya sampaikan bahwa ada dorongan, desakan agar LPSK ketika itu segera memberikan perlindungan ibu PC sebagai korban kekerasan seksual. Namun permintaan itu tidak LPSK kabulkan," ujarnya.

LPSK kini sudah menyatakan menolak permohonan perlindungan diajukan Putri Candrawathi lantaran Bareskrim Polri menyatakan kasus pelecehan yang dituduhkan kepada Brigadir J tidak terbukti.

Sebenarnya, Bareskrim tak hanya menghentikan laporan polisi soal dugaan kasus pelecehan Putri Candrawathi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bareskrim juga menghentikan laporan polisi dugaan percobaan pembunuhan Brigadir J kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Laporan itu dihentikan setelah penyidik gelar perkara.

"Berdasarkan hasil gelar tadi perkara ini dihentikan penanganannya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022.

Pelapor kasus itu merupakan anggota Polres Metro Jakarta Selatan, Briptu Martin Gabe (MG).

Tak main-main, Briptu Martin Gabe melaporkan Brigadir J atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP junco pasal 53 KUHP.

Locus delicti dan tempus delicti dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan Brigadir J terhadap Bharada E yang dimaksud Briptu Martin Gabe dalam laporannya adalah rumah dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved