Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Temuan CCTV, Tidak Ada Penyiksaan Brigadir J, Komnas HAM Tunggu Hasil Autopsi
Akhirnya terungkap Komnas HAM masih menunggu hasil autopsi kedua soal dugaan penyiksaan terhadap Brigadir J.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap Komnas HAM masih menunggu hasil autopsi kedua soal dugaan penyiksaan terhadap Brigadir J.
Menurut komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, dari temua rekaman CCTV yang ada, belum ditemukan adanya penganiayaan terhadap Brigadir J.
Diketahui sebelumnya, Brigadir J tewas diduga ditembak oleh sesama anggota polisi yakni Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Oknum Polisi Jadi Kurir Narkoba, Kasat Resnarkoba Ditangkap Bareskrim Polri
Baca juga: Akhirnya Terungkap Penasehat Ahli Kapolri Buka Suara Terkait Kasus Ferdy Sambo: Tidak Jantan
Baca juga: Akhirnya Terungkap Ada Dugaan Suap Irjen Ferdy Sambo Selain Bunuh Brigadir J, Laporan Diterima KPK
Foto: Tim Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditembak didampingi Inafis Bareskrim Polri di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). Kedatangan dua komisioner Komnas HAM datang untuk mencocokkan data-data yang sudah dikumpulkan dengan kondisi di TKP. Selain itu, Komnas HAM akan mengecek jejak upaya penghalangan proses hukum (obstruction of justice). (Tribunnews/Jeprima)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih menunggu hasil autopsi kedua soal dugaan penyiksaan yang diterima Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebelum tewas.
Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan yang diotaki Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan empat tersangka yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.
Para tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
"Nanti kesimpulannya apa, seperti yang disampaikan Pak Anam (Komisioner Komnas HAM Choirul Anam) secara resmi kita akan menunggu apapun hasil dari tim autopsi independen gabungan di situ," ucap komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022) malam.
Menurut Beka, berdasarkan rekaman CCTV yang ada, sejauh ini belum ditemukan adanya indikasi penganiayaan terhadap Brigadir J.
"Kan isunya penganiayaan itu dari Magelang, kan begitu, nah konteksnya di sana.
Jadi dilihat dari CCTV itu belum ada indikasi penganiayaan," ucapnya.
Kendati demikian, Beka menyebut Komnas HAM belum mau membuat kesimpulan.
Sebab, ada atau tidaknya penganiayaan tersebut harus merujuk pada hasil autopsi kedua.