Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Kondisi Bharada E Usai Diberikan Perlindungan Penuh dari LPSK, Sudah Bisa Tertawa

Kondisi E secara fisik sehat, bisa sampaikan keterangan dengan baik, Tidak tertekan ketika dipancing bercanda bisa ketawa.

Editor: Tesalonika Geatri
Tribunnews/WartaKota
Kondisi Bharada E Usai Diberikan Perlindungan Penuh dari LPSK, Bisa Tertawa 

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membeberkan kondisi Bharada E.

Kata Edwin, saat ini anggota polisi dari Korps Brimob Polri tersebut dalam keadaan baik dan sehat.

"Kondisi E secara fisik sehat, bisa sampaikan keterangan dengan baik," kata Edwin.

Empat tersangka tersebut di antaranya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
Empat tersangka tersebut di antaranya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR. (Tribun Manado)

Lebih jauh, Edwin mengatakan, saat pertemuan terakhir Bharada E sudah bisa tertawa.

Edwin memastikan bahwa Bharada E saat ini sudah dalam keadaan aman.

Terlebih setelah Bharada E sudah mengungkapkan seluruh yang dia ketahui, sehingga kondisinya lebih plong.

"Tidak tertekan ketika dipancing bercanda bisa ketawa artinya E tidak dalam kondisi mengkhawatirkan, aman," katanya.

Menyikapi dikabulkannya permohonan Justice Collaborator, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan kliennya harus menerima sejumlah hak termasuk keringanan hukuman.

"Status Justice Collaborator ini berarti ada hak-hak khusus yang diberikan sebagai kompensasi yakni keringanan hukuman," kata Ronny saat dikonfirmasi awak media, Senin (15/8/2022).

Lebih lanjut, Ronny menyatakan, dengan dikabulkannya Justice Collaborator ini maka pihaknya menilai kalau Bharada E harusnya dibebaskan.

Hal itu kata dia, demi memenuhi rasa keadilan karena memang pada faktanya Bharada E bukanlah aktor utama penembakan Brigadir J.

"Kami pengacara melihat, demi rasa keadilan, terhadap Bharada E ini layak untuk dibebaskan," kata dia.

"Karena faktanya dia (Bharada E, red) tidak punya pengetahuan apalagi rencana untuk membunuh temannya sendiri," ujar dia.

63 polisi diperiksa

Anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir J bertambah dari 56 orang menjadi 63 orang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved