Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Kondisi Bharada E Usai Diberikan Perlindungan Penuh dari LPSK, Sudah Bisa Tertawa

Kondisi E secara fisik sehat, bisa sampaikan keterangan dengan baik, Tidak tertekan ketika dipancing bercanda bisa ketawa.

Editor: Tesalonika Geatri
Tribunnews/WartaKota
Kondisi Bharada E Usai Diberikan Perlindungan Penuh dari LPSK, Bisa Tertawa 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E diberikan perlindungan penuh oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Diketahui Bharada E melakukan permohonan justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus pembunuhan yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut kepolisian sudah menetapkan empat tersangka.

Empat tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.

Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E
Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E (Kolase Istimewa/divpropampolri)

Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, keempat tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Bharada E sebagai tersangka dan saksi kunci pembunuhan tersebut kini mendapat perlindungan penuh dari LPSK setelah permohonannya menjadi Justice Collaborator dikabulkan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan dengan keputusan pihaknya mengabulkan justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kini perlindungan darurat untuk Bharada E.

"Keputusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberi kita cabut," kata Hasto di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

"Kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang Justice Collaborator," lanjut dia.

Adapun salah satu syarat yang menjadikan LPSK memutuskan untuk menerima Justice Collaborator yakni karena Bharada E bukan pelaku utama.

Tak hanya itu, dalam perkara tewasnya Brigadir J , Bharada E menyatakan siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang sesungguhnya.

"Yang pertama karena yang bersangkutan buka pelaku utama, yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (APH) tentang berbagai fakta.

Berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran lebih besar ketimbang dia," kata Hasto.

Kondisi Bharada E

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved