Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Arti Obstruction of Justice, Istilah Hukum dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Komnas HAM mengatakan indikasi obstruction of justice semakin menguat setelah pihaknya meminta keterangan kepada tersangka Bharada E.

Editor: Tesalonika Geatri
Dok. Handout
Arti Obstruction of Justice, Istilah Hukum dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat  alias Brigadir tewas dibunuh di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Kasus kematiannya hingga saat ini masih terus bergulir.

Kini Komnas HAM mengatakan ada indikasi kuat terjadinya obstruction of justice dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam, mengatakan indikasi obstruction of justice semakin menguat setelah pihaknya meminta keterangan kepada tersangka Bharada E, Senin (15/8/2022).

Lantas, apa itu obstruction of justice?

Dikutip dari Cornell Law School, obstruction of justice adalah segala tindakan mengancam (lewat kekuasaan, komunikasi) memengaruhi, menghalangi, menghambat sebuah proses hukum administratif. 

Ferdy Sambo, Brigadir J dan Bharada E.
Ferdy Sambo, Brigadir J dan Bharada E. (via Tribunnewsmaker)

Secara sederhana obstruction of justice adalah segala bentuk intervensi atau menghalangi sebuah proses hukum. 

Kategori obstruction of justice

Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menjelaskan ada tiga unsur perbuatan yang masuk kategori obstruction of justice, yaitu:

(1) Adanya tindakan yang menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings); 

(2) Pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya yang salah atau fiktif/palsu (knowledge of pending proceedings);

(3) Pelaku bertujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent). 

Menurut Julius Ibrani, dalam kasus tewasnya Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan obstruction of justice.

Mulai dari dugaan merekayasa peristiwa dan merusak serta menghilangkan alat bukti CCTV, TKP, dan lainnya.

"Polri harus memastikan pemeriksaan dugaan pidana Obstruction of Justice memenuhi unsur tersebut, bukan hanya sebatas pelanggaran profesionalitas dan etik saja," ungkap Julius kepada Tribunnews.com, Selasa (16/8/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved