Tribun Podcast
Ahli Pidana Sulawesi Utara Bicara Kasus Penembakan Brigadir J: Seharusnya Bharada E Dilepas
Ahli Hukum Pidana Sulawesi Utara Bicara Kasus Penembakan Brigadir J Menurutnya Seharusnya Bharada E Dilepas.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
"Kalau memang para tersangka hasil rekayasa keluarkan mereka," ungkapnya.
Sementara itu menurut Praktisi Hukum Vebri Try Haryadi, dari awal kasus ini memang sudah direkayasa.
Dirinya setuju dengan yang disampaikan oleh Menkopolhukam Mahmud MD, bahwa di sini ada psikihistori dan psikopolitis.
"Itu menjadi auto kritik bagi kepolisian kita, bahwa kepangkatan bisa bertindak semaunya, dan tidak lagi berdasarkan aturan yang berlaku di negara ini," tegasnya.
Kata dia kasus ini dari awal banyak keganjilan.
Menurutnya, salah satu yang dipertanyakan adalah, kenapa jenazah (Brigadir J) ketika dibawa di rumahnya tidak bisa dibuka?
"Dari awal saya sampaikan bahwa ini selain rekayasa ada tekanan psikis, Bharada E yang diperintah oleh seorang jendral.
Seorang pangkat paling bawah jika diperintah oleh jendral bintang dua pasti psikisnya akan terganggu dan tidak bisa menolak," sebutnya.
Dirinya juga melihat dari awal ada tekanan yang dilakukan FS, sehingga ada yang disuruh pasang badan dari rekayasa ini.
"Polisi kalau memang sudah ada pelaku utamanya dan lainnya dipaksa untuk melakukan lepaskan mereka," sebutnya.
Dikatakannya, kasus ini diluar kemampuan dari bharada E karena ada tekanan.
"Sekarang bagaimana melindungi Bharada E yang merupakan saksi kunci, karena dia salah satu yang masuk dari rekayasa," tutupnya. (fis)
• Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Ungkap Filosofi Pare Usai Dengar Pidato Jokowi
• Kemendagri Kukuhkan 1.227 Praja IPDN Angkatan XXXIII, Sulawesi Utara Kirim 37 Orang