Brigadir J Tewas
Update Kasus Pembunuhan Brigadir J Terbaru: Komnas HAM Tinjau TKP Tewasnya Brigadir J
Simak update kasus Brigadir J terbaru: Komnas HAM Tinjau TKP Penembakan Brigadir J
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus tewasnya Brigadir Yosua alias Brigadir J terus diusut.
Kasus pembunuhan Brigadir Yosua pada Jumat (8/7/2022) masih terus menuai sorotan publik.
Hari ini diketahui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Komnas HAM datangi rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
Dua Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam (kanan) dan Beka Ulung Hapsara (kiri) memberikan keterangan saat meninjau rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Baca juga: Akhirnya Terungkap Percakapan Ferdy Sambo, Bharada E & Bripka RR Sebelum Menghabisi Brigadir J
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyebut kedatangan pihaknya ke TKP (tempat kejadian perkara) penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu untuk melalukan pendalaman soal data-data yang diperoleh.
"Kami dari Komnas akan mengecek di TKP. Apa saja yang dicek? Tentu saja terkait dengan data data yang sudah kami peroleh dari soal balistik, otopsi jenazah, maupun dari konstruksi bangunan yang ada," kata Beka kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Beka menerangkan nantinya data-data tersebut akan dicek satu persatu berdasarkan keterangan dari para ajudan maupun Ferdy Sambo yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pokoknya semua yang terkait dengan peristiwa kami cek satu per satu. Kita tidak tahu bagiannya seperti apa tetapi yang jelas berdasarkan foto foto, keterangan, info-info yang kain kami akan cek satu persatu. Termasuk jumlah tembakan, CCTV, semuanya," paparnya.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, dua Komisioner Komnas HAM yakni Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara mendatangi rumah dinas Irjen Ferdy Sambo sekira pukul 15.10 WIB.
Selain Komnas HAM, terlihat juga Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto datang ke lokasi lima menit setelah dua Komisioner Komnas HAM datang.
Agung yang menggunakan seragam lengkap dengan pengawalan langsung memasuki rumah dinas yang menjadi TKP penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Untuk informasi, Komnas HAM telah melakukan sejumlah proses terkait pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa tewasnya Brigadir J.
Sejumlah proses yang telah dilakukan di antaranya meminta keterangan dan mengumpulkan bukti dari pihak keluarga Brigadir J termasuk kekasih Brigadir J.
Selain itu Tim Komnas HAM juga telah melakukan permintaan keterangan terhadap Tim Dokkes Polri, tim siber Polri, tim laboratorium forensik Polri, serta sejumlah ajudan dan asisten rumah tangga Irjen Pol Ferdy Sambo.
Terkini, Komnas HAM juga telah meminta keterangan kepada Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Bareskrim Polri Hentikan Laporan Dugaan Pelecehan
Pengacara Putri Chandrawati, Arman Hanis enggan menanggapi terkait penghentian pelaporan tersebut.
"Saat ini, tim kuasa hukum masih fokus menindak lanjuti proses hukum klien kami," kata Arman Hanis saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Akhirnya Bharada E Dapat Perlindungan Penuh LPSK usai Permohonan Justice Collaborator Dikabulkan
Arman Hanis menyebut pihaknya belum memiliki penjelasan terbaru terkait kasus yang menjerat kliennya tersebut.
"Kami mempercayakan kepada penyidik, terkait seluruh proses yang saat ini sedang berjalan," paparnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (12/8/2022). (Kompas.com/Irfan Kamil)
Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Di mana Putri Candrawathi mengaku] waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.
Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.
Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencan dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Theresia Felisiani) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Hasanudin Aco)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/15/tinjau-lokasi-pembunuhan-brigadir-j-komnas-ham-dalami-data-yang-diperoleh