Pantas LPSK Tolak Lindungi Putri Candrawathi, Ternyata Dianggap Tak Penting
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak untuk memberikan permohonan perlindungan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Setelah itu, Susilaningtias memberikan beberapa rekomendasi kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan kondisi psikologis dari Putri Candrawathi.
Pertama, Pusdokkes Polri memberikan rehabilitasi medis atau psikiatri kepada Putri agar pulih mentalnya dan dapat memberikan keterangan soal kasus tewasnya Brigadir J.
Kedua, Irwasum melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesional dalam upaya menghalangi-halangi proses hukum dan terkait penerbitan dua laporan polisi soal dugaan tindak pidana pelecehan seksual serta dugaan percobaan pembunuhan.
"Kami berharap Kapolri berupaya untuk menentukan langkah-langkah untuk menjamin ketidakberlangsungannya hal yang serupa yang terjadi dalam kasus ini," katanya.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengaku bahwa pihaknya telah ragu sejak awal apakah Putri Candrawathi, butuh perlindungan.
Hasto menyebut adanya keraguan dari pihaknya saat tidak jelasnya status hukum dari Putri Candrawathi.
Selain itu, Hasto juga mengungkapkan pihaknya meragukan terkait sosok yang melaporkan perlindungan itu apakah Putri Candrawathi atau orang lain.
"Sejak awal kan saya sudah mengatakan saya sendiri meragukan sebenarnya apakah Bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK atau sebenarnya ada yang mengajukan itu bukan Bu Putri sendiri tetapi ada orang lain," tuturnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/8/2022).
Lebih lanjut, katanya, LPSK pun kini telah membatalkan perlindungan kepada Putri Candrawathi.
Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (12/8/2022) yaitu tidak ditemukan tindak pidana terhadap laporan dugaan pelecehan seksual pada 8 Juli 2022 di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Selain itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian juga telah menyampaikan bahwa laporan dari Putri Candrawathi masuk sebagai obstruction of justice.
"Sampai kemarin juga belum jelas (status Putri). Nah sekarang setelah jelas ya tentu LPSK tak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan yakni ibu PC ini korban atau berstatus lain," jelasnya.
Baca juga: Sebelum Pembunuhan, Putri Candrawathi Kirim WA ke Adik Brigadir J dari Magelang, Ini Kata Kamaruddin
Lebih lanjut, Hasto menegaskan tidak dapat memberikan perlindungan kepada Putri karena istri Ferdy Sambo tersebut acuh tak acuh terkait peristiwa yang terjadi.
Ditambah, katanya, Putri juga sulit dimintai keterangan oleh LPSK.
"Sikap ibu PC yang seperti tidak tahu-menahu, tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK begitu ya. Digali keterangannya kan enggak pernah bisa," katanya. (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com