Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas LPSK Tolak Lindungi Putri Candrawathi, Ternyata Dianggap Tak Penting

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak untuk memberikan permohonan perlindungan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Editor: Alpen Martinus
Dok. Handout
Putri Candrawathi tak dapat perlindungan dari LPSK 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Permohonan Putri Candrawathi agar medapatkan pelindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditolak.

Itu dilakukan setelah LPSK melakukan asesmen psikologi terhadp Putri Candrawathi.

Ada sejumlah fakta yang menjadi pertimbangan LPSK.

Baca juga: Akhirnya Terungkap, Kamaruddin Ancam Laporkan Putri Candrawathi Jika Tidak Lakukan ini

Simak video terkait :

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias pada konferensi pers, Senin (15/8/2022).

Menurutnya, pertimbangan penolakan LPSK berdasarkan pertimbangan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Pertama, sifat keterangan pemohon. Yang satu adalah permohonan perlindungan terhadap ibu PC (Putri Candrawathi) pertama kali disampaikan secara lisan oleh suaminya, Bapak Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 di kantor Propam kepada petugas LPSK," tuturnya dikutip dari YouTube Kompas TV.

Kemudian, kata Susilaningtias, pada hari berikutnya permohonan perlindungan diajukan secara tertulis oleh kuasa hukumnya, Hanis & Hanis Advocate.

Baca juga: Baru Terungkap Kemungkinan Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi di LPSK Ditolak, Ini Penyebab


Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: twitter) (Foto Via Tribun Medan)

Susilaningtias mengungkapkan permohonan perlindungan juga berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor LP/D/1630/VII/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

"Dengan terduga pelaku saudara Nofriansyah Yosua terkait dugaan tindakan pidana kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dan/atau kekerasan seksual berdasarkan pasal 289 KUHP dan/atau pasal 335 KUHP yang dilaporkan pada Polres Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 dan 9 Juli 2022," jelasnya.

Lebih lanjut, Susilaningtias menjelaskan pihaknya juga telah menemui Putri Candrawathi pada 16 Juli 2022 dan mengundang untuk melakukan asesmen psikologis sebanyak tiga kali.

"LPSK menyatakan pemohon (Putri Candrawathi) tidak memiliki sifat penting keterangan dan permohonan pemohon tidak didasarkan pada itikad baik," jelasnya.

Baca juga: Misteri Insiden di Magelang, Komjen Agus: Hanya Allah SWT Brigadir J, Putri Candrawathi yang Tahu

Susilaningtias pun menegaskan Putri Candrawathi untuk saat ini tidak berada dalam kondisi terancam terkait dengan pemeriksaan perkara dan potensi ancaman soal pemberian kesaksian dalam peradilan pidana.

"LPSK berpendapat bahwa tidak ada ancaman yang dihadapi dalam kasus yang dilaporkannya," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved