Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Bharada E Akan Buka Semua Terkait Pembunuhan Brigadir J, Ada Peran Atasan Jauh Lebih Besar

Bharada E telah bersedia untuk mengungkapkan orang orang yang mempunyai peran jauh lebih besar ketimbang dirinya di kasus Brigadir J.

Editor: Alpen Martinus
TRIBUNNEWS.com IRWAN RISMAWAN/ISTIMEWA
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyebutkan ada 3 alasan akhirnya Bharada E menembak Brigadir J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J rupanya masih akan berlangsung lama.

Pasalnya belum terungkap seutuhnya siapa saja yang berperan dalam kasus tersebut.

Masih ada sejumlah nama yang belum disebutkan.

Baca juga: Bharada E Penuhi Syarat Jadi Justice Collaborator, LPSK Putuskan Beri Perlindungan

Simak video terkait :

Bharada E berjanji akan mengungkap peran atasan yang jauh lebih besar lagi di kasus penembakan Brigadir J.

Bharada E telah bersedia untuk mengungkapkan orang orang yang mempunyai peran jauh lebih besar ketimbang dirinya di kasus Brigadir J.

Kemauan Bharada E yang berjanji untuk mengungkap peran pihak yang terlibat dalam kasus Brigadir J.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo di kantor LPSK, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Akhirnya Terungkap Percakapan Ferdy Sambo, Bharada E & Bripka RR Sebelum Menghabisi Brigadir J

Baru Terungkap Pekerjaan Bharada E Sebelum Jadi Polisi
Baru Terungkap Pekerjaan Bharada E Sebelum Jadi Polisi (Grafis Tribun Manado/Dok. Handout)

"Dia bersedia untuk mengungkap, bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini," kata dia.

Menurut Hasto, Bharada E juga telah menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi ke penegak hukum soal fakta-fakta yang berkaitan dengan kematian Brigadir J.

Alasan lain diterimanya permohonan Bharada E sebagai justice collaborator adalah karena menurut LPSK dia bukan pelaku utama.

Kendati turut terlibat dalam penembakan Brigadir J, peran Bharada E dalam kasus ini dinilai minim.

Baca juga: Akhirnya Bharada E Dapat Perlindungan Penuh LPSK usai Permohonan Justice Collaborator Dikabulkan

"Bahkan keterlibatannya di dalam perencanaan dan sebagainya itu masih kita dalami apakah yang bersangkutan memang menjadi mastermind atau bagaimana," ujar Hasto.

LPSK juga menilai, Bharada E tak punya niat membunuh dan diduga diperintahkan oleh atasannya untuk menembak Yosua.

"Yang jelas kami melihat bahwa peran yang bersangkutan ini kecil dan kami melihat memang yang bersangkutan sebenarnya tidak punya mensrea atau niatan untuk melakukan pembunuhan," tutur Hasto.

Dengan ditetapkaknnya Bharada E sebagai justice collaborator, maka LPSK akan memberikan perlindungan hingga kasus ini selesai di persidangan.

Sebagaimana diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Rabu (3/8/2022).

Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo pada Jumat (8/7/2022) sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar.

Peristiwa yang sebenarnya, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua.

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved