Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Penuhi Syarat Jadi Justice Collaborator, LPSK Putuskan Beri Perlindungan

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai justice collaborator

Editor: Aswin_Lumintang
Kolase Tribun Manado
Akhirnya Terungkap, Ronny Tapalessy Bocorkan Ada Saksi Ahli yang Hebat untuk Bebaskan Bharada E. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai justice collaborator (JC) terkait kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hasto mengungkapkan penetapan ini berdasarkan asesmen yang telah dilakukan oleh pihaknya.

Selain itu, katanya, penetapan JC kepada Bharada E menurut fakta di mana yang bersangkutan bukan pelaku utama.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyebutkan ada 3 alasan akhirnya Bharada E menembak Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyebutkan ada 3 alasan akhirnya Bharada E menembak Brigadir J. (TRIBUNNEWS.com IRWAN RISMAWAN/ISTIMEWA)

"Pertama karena yang bersangkutan bukan pelaku utama. Yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang berbagai fakta dan kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana," tuturnya.

Hasto juga mengatakan Bharada E juga bersedia untuk mengungkap pihak yang memiliki peran lebih besar dibanding dirinya.

Selanjutnya, Hasto menegaskan Bharada E memiliki peran kecil atau minor dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Huabarat alias Brigadir J.

Kendati begitu, dia menjelaskan pihaknya juga masih mendalami apakah Bharada E merupakan master mind.

Sebelumnya, Bharada E sudah diberikan perlindungan darurat oleh LPSK pada Jumat (12/8/2022).

Dikutip dari Tribunnews, perlindungan darurat ini diputuskan setelah dilakukannya rapat oleh seluruh pimpinan LPSK.

 
"Iya, dan hari ini sore ini, tadi pimpinan memutuskan ya itu tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," kata Hasto.

Pada saat itu, pemberian perlindungan darurat ini diberikan sembari menunggu jadwal untuk melakukan rapat paripurna.

Hasto mengatakan pemberian perlindungan darurat terhadap Bharada E terkait keinginan yang bersangkutan untuk mengungkap seluruh kejahatan soal tewasnya Brigadir J.

"Perlindungan yang diberikan kepada Bharada E ini, jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa-apa Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," ucap dia.

Baca juga: Pantas Teman Sekolah Kaget Ferdy Sambo Jadi Pembunuh Brigadir J, Ternyata Begini Kelakuan Semasa SMA

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Brigadir J Terbaru: Komnas HAM Tinjau TKP Tewasnya Brigadir J

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo

Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, kabarnya akan memenuhi panggilan Komnas HAM siang ini. (Warta Kota)
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menegaskan pihaknya menolak memberikan permohonan perlindungan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved