Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Arti Kode 338 Polisi, Tindak Pidana yang Dilakukan Irjen Ferdy Sambo Terhadap Brigadir J

Kode 338 marak terdengar dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo. Apa artinya?

Editor: Frandi Piring
Instagram divpropampolri via Kompas.tv
Arti Kode 338 Polisi, Tindak Pidana yang Dilakukan Irjen Ferdy Sambo Terhadap Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J, Selasa (9/8/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Arti Kode 338 Polri atau Polisi adalah segala jenis tindak pidana pembunuhan.

Kode 338 marak terdengar dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang kini menjadi perbincangan publik saat ini.

Dengan tersangka yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo dan beberapa anggota Polri lainnya.

Selain itu ada puluhan Polisi yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri (KEPP) dalam penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sampai saat ini dilaporkan ada 31 dari 56 polisi yang diperiksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik tersebut.

Puluhan anggota Polisi tersebut diduga bersikap tidak profesional karena merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan, dan merekayasa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

“31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Rumah Ferdy Sambo, TKP Tewasnya Brigadir J. Terungkap Suasana Mengerikan Sebelum Brigadir J Dihabisi.
Rumah Ferdy Sambo, TKP Tewasnya Brigadir J. Terungkap Suasana Mengerikan Sebelum Brigadir J Dihabisi. (Kolase Tribun Manado/Warta Kota/Handout)

Kendati demikian, keputusan mengenai status mereka akan tetap menunggu sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri.

Di sisi lain, Inspektorat Khusus (Itsus) saat ini juga tengah mendalami soal adanya dugaan obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi proses hukum oleh ke-31 personel itu.

Dedi menegaskan, jika ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran pidana maka akan langsung diproses hukum.

“Kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidananya, dari Itsus itu semua diserahkan penyidik.

Nanti dari penyidik, Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi,” ujarnya.

Ke-31 personel yang diduga melanggar pelanggaran etik itu berasal dari berbagai pangkat dan kesatuan.

Sebanyak 11 personel saat ini ditempatkan khusus di Mako Brimob Polri Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan 11 personel yang diduga melanggar etik terdiri dari seorang jenderal bintang dua,

2 jenderal bintang satu, 2 komisaris besar (kombes), 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol), dan 1 Ajun Komisaris Polisi (AKP).

“Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah,” tegas Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Berikut ini daftar pangkat dan kesatuan personel Polri yang diduga melanggar kode etik di kasus Brigadir J.

Divisi Propam Polri:

Perwira tinggi (Pati): 3 personel

Perwira menengah (Pamen): 8 personel

Perwira pertama (Pama): 4 personel

Bintara: 4 personel

Tamtama: 2 personel

Bareskrim Polri:

Perwira Menengah: 1 personel

Perwira Pertama: 1 personel

Polda Metro Jaya:

Pamen: 4 personel

Pama: 3 personel

Daftar 11 polisi yang ditempatkan di lokasi khusus:

Irjen Ferdy Sambo

Brigjen Polisi: 2 personel

Komisaris Besar Polisi (Kombes): 2 personel

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): 3 personel

Komisaris Polisi (Kompol): 2 personel

Ajun Komisaris Polisi (AKP): 1 personel

Dalam kasus penembakan Brigadir J, Kapolri juga mengumumkan ada total 4 tersangka, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka RR, dan KM.

Adapun penembakan terhadap Brigadir J dilakukan oleh Bharada E atau Richard Eliezer di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, 8 Juli 2022.

Berdasarkan hasil pendalaman tim khusus, Irjen Ferdy memerintahkan Bharada E untuk membunuh Brigadir J.

Kejadian itu juga melibatkan ajudan lainnya yakni Bripka Ricky Rizal atau RR dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy yakni Kuat Maruf atau KM.

Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf pun juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka pun dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Ancaman hukuman dari pasal sangkaan itu adalah tertinggi yakni pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara selama 20 tahun.

Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan (TribunWow.com/Rusintha Mahayu)

Sandi HT Polisi

1-1 = Hubungi per telepon

1-4 = Ingin bicara di udara (langsung)

3-3 = Kualitas suara jelek

3-3L = Kecelakaan korban luka

3-3M = Kecelakaan korban material

3-3K = Kecelakaan korban meninggal

3-3KA = Kecelakaan kereta api

3-4-K = Kecelakaan, korban meninggal, pelaku melarikan diri

4-4 = Penerimaan jelek

5-5 = Penerimaan baik

8-4 = Tes pesawat/penerimaannya

8-6 = Dimengerti

8-7 = Disampaikan

8-8 = Ingin berjumpa langsung

10-2 = Posisi/keberadaan

10-4 = Diterima/roger that

10-8 = Menuju

1-1-2 = Emergency / darurat

2-8-5 = Pemerkosaan

3-0-3 = Perjudian

3-0-1= lagi kimpoi

3-3-8 = Pembunuhan

3-6-3 = Pencurian

3-6-5 = Perampokan

8-1-0 = Pembunuhan

8-1-1 = Hidup

8-1-2 = Berita agar diulangi (kurang jelas)

8-1-3 = Selamat bertugas

8-1-4 = Laporan/pembicaraan terlalu cepat

8-1-5 = Cuaca

8-1-6 = Jam/waktu

8-1-9 = Situasi

8-1-10 = Komandan.

(*)

Artikel ini diolah dari Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved