Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap, Ronny Tapalessy Bocorkan Ada Saksi Ahli yang Hebat untuk Bebaskan Bharada E

Ronny Tapalessy akhirnya membocorkan ada saksi ahli yang hebat untuk bisa membebaskan Bharada E.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado
Akhirnya Terungkap, Ronny Tapalessy Bocorkan Ada Saksi Ahli yang Hebat untuk Bebaskan Bharada E. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E harus menerima nasibnya yang kini berubah dari sebelumnya karena terlibat dalam insiden berdarah yang menewaskan teman ajudannya Brigadir J.

Terbaru kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyiapkan sesuatu untuk meringankan hukuman Bharada E.

Ronny Talapessy ternyata mempersiapkan saksi yang bisa meringankan hukuman kliennya.

Ronny Talapessy, pengacara Bharada E bocorkan ada saksi ahli yang hebat yang bisa bantu Bharada E bebas.
Ronny Talapessy, pengacara Bharada E bocorkan ada saksi ahli yang hebat yang bisa bantu Bharada E bebas. (Dok. tvOne News)

Baca juga: Akhirnya Terungkap 3 Alasan Bharada E Terpaksa Tembak Brigadir J, Ternyata Karena Hal Ini

Bukan sembarangan saksi, Ronny Talapessy mengklaim saksi ini merupakan saksi ahli yang hebat.

Saksi ahli yang hebat ini dinilai bisa membebaskan Bharada E dari jeratan hukum atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Ahli yang hebat untuk membebaskan Bharada E," kata Ronny, Minggu (14/8/2022) dikutip dari Kompas.com.

Dalam hal ini Ronny juga berharap Pasal 51 ayat 1 KUHP bisa diterapkan agar Bharada E tidak dipidana.

Adapun Pasal 51 ayat 1 KUHP mengatur mengenai ketentuan tak ada pidana bagi seseorang yang melaksanakan perintah atasan untuk melakukan tindakan tertentu.

Menurutnya, Bharada E menembak Brigadir J murni tidak ada motif dan hanya karena perintah atasan.

Sehingga menurutnya hal tersebut bisa menjadi alasan pembenar dalam peniadaan hukuman.

"Itu namanya peniadaan hukuman," ucapnya.

Lanjut Ronny meminta dukungan pada publik agar Bharada E bisa dibebaskan dalam kasus ini.

"Kita minta dukungan publik lah. Supaya kita bisa membebaskan Bharada E," kata Ronny.

Ronny Talapessy Tegaskan Bharada E Tak Berniat Membunuh

Diwartakan Tribunnews, Ronny pun menegaskan bahwa Bharada E tidak ada niatan untuk membunuh Brigadir J.

Empat tersangka pembunuhan Brigadir J di antaranya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
Empat tersangka pembunuhan Brigadir J di antaranya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR. (Tribun Manado)

Baca juga: Akhirnya Terungkap Kisah Cinta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Cinta Pertama Anak Jenderal

Ronny mengklaim, Bharada E tidak mengetahui rencana pembunuhan yang diskenario oleh atasannya, Irjen Ferdy Sambo.

Hal tersebut diungkap Ronny untuk mengkarifikasi mengenai Bharada E agar tidak ada narasi yang tidak benar lagi pada kliennya.

"Saya ingin menyampaikan klarifikasi atas kejadian yang terjadi."

"Bahwa klien kami tidak mengetahui, jadi tidak mengetahui rencana terhadap kejadian waktu di TKP. Rencana pembunuhan. Ini saya klarifikasi supaya publik tidak salah tangkap."

"Klien saya tidak ada niat (melakukan pembunuhan pada Brigadir J), ini perlu saya klarifikasi biar jangan ada bias lagi di publik," kata Ronny dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (14/8/2022).

Lebih lanjut Ronny mengatakan, Bharada E mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi motif Irjen Ferdy Sambo hingga menewaskan Brigadir J.

Meski demikian, Ronny mengaku tak mau berkomentar lebih lanjut terkait motif pembunuhan Brigadir J ini.

Pasalnya Ronny menilai motif ini bagian dari penyidikan, sehingga ia merasa Polri yang lebih pantas menyampaikannya.

"Klien saya sampaikan tidak tahu (motif pembunuhan). Tapi ini bagian dari penyidikan, kita bicara nanti ya, mungkin dari rekan-rekan polisi yang akan menyampaikan," terang Ronny.

Pada saat ini Ronny mengaku ingin fokus melakukan pendampingan kepada Bharada E.

mohon doa dari masyarakat, semoga apa yang diharapkan publik terkait vonis bebas itu bisa terlaksana," kata dia.

LPSK Beri Perlindungan Darurat Pada Bharada E

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E.

Sebelumnya Bharada E mengajukan menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

LPSK pun akan melakukan perlindungan kepada Bharada E selama 24 jam penuh di dalam rutan Bareskrim Polri.

"LPSK memempatkan tenaga pengawalan kepada yang bersangkutan secara 24 jam di Bareskrim," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Jumat (12/8/2022) dilansir Tribunnews.

Dengan adanya perlindungan dari LPSK ini, nantinya setiap kegiatan yang dilakukan Bharada E akan turut mendapatkan pengawalan dari LPSK.

"Jadi setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK. Setiap yang terjadi yang harua dijalani Bharada E LPSK memantau 24 jam," kata Hasto.

Sebelumnya pihak LPSK juga sudah meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan peningkatan perlindungan kepada Bharada E.

"Bisa saja perlindungannya di Bareskrim untuk penahanannya, tapi LPSK melakukan penebalan dengan menempatkan tenaga pengawalan 24 jam di Bareskrim," pungkasnya.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi tersangka sekaligus saksi kunci dalam dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E juga berhasil menemui kedua orang tuanya di sebuah tempat yang direkomendasikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kondisi Orang Tua & Bharada E 

Potret Bharada E dan keluarganya.
Potret Bharada E dan keluarganya. (Kolase Tribun Manado/ Facebook)

Baca juga: Akhirnya Terungkap 3 Alasan Deolipa Yumara Tidak Bisa Lagi Jadi Pengacara Bharada E, Cari Panggung?

Paman Bharada E, Royke Pudihang menyampaikan pesan orang tua Bharada E yang berterima kasih kepada timsus yang telah memberikan kesempatan bertemu anak mereka. "Terima kasih juga kepada Dankor Brimob Kelapa Dua Depok dan ibu atas pelayanan yang sangat baik untuk kami. Dan juga terima kasih untuk LPSK yang telah memberi perlindungan darurat untuk anak kami. Semoga kita semua diberikan kesehatan kekuatan untuk melewati semua ini. Harapan kami, anak kami bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," kata Royke kepada Tribun mengutip pernyataan sang ibunda Bharada E, Minggu(14/8).

Sementara itu, ditanya keadaan dari orang tua Bharada E, sejak mengetahui kasus tersebut, Ia menyebut dalam keadaan sangat baik. "Keadaan orang tua Bharada E hingga saat ini sedang baik-baik saja karena perlindungan Tuhan," kata Royke.

"Orang tua tak lupa berterima kasih kepada seluruh keluarga, sahabat dan rekan Bharada E, yang sudah berempati dan mendoakan agar anak atau keponakan kami ini, selalu dalam pernyataan Tuhan. Kami mohon dapat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini," tutup Royke.

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebut saat ini Bharada E juga telah meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain Bharada E, ternyata orang tua Bharada E juga kini telah dievakuasi ke suatu tempat yang aman dari kampungnya di Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Mereka harus dipindahkan dalam rangka penjagaan.

"Jadi orang tuanya sehat, orang tuanya dijaga di suatu tempat," kata Ronny.

Ronny enggan membeberkan keberadaan orang tua Bharada E karena untuk menjaga privasi. Apalagi, orang tua kliennya kini telah berusia lanjut. "Iya, kasihan untuk menjaga privasi. Karena mereka sudah tua," jelasnya.

Ronny mengaku juga sempat berbincang dengan Bharada E mengenai nasibnya kini. Bharada E kata Ronny tetap ingin melanjutkan kariernya sebagai polisi di kesatuan Brimob. "Saya Brimob, saya lulusan Brimob, rumah saya lahir dan besar di Brimob, Brimob itu rumah saya. Jika saya diizinkan, saya masih ingin berkarir di Brimob," kata Ronny sambil tirukan pesan dari Bharada E.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Faryyanida Putwiliani/Adi Suhendi) (Kompas.com/Adhastya Dirgantara) (TribunJambi.com/Fifi Suryani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/14/pengacara-bharada-e-siapkan-saksi-meringankan-hingga-minta-dukungan-pada-publik?page=all&_ga=2.127827081.585406192.1660554136-544401216.1660554136

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved