Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap, Ronny Tapalessy Bocorkan Ada Saksi Ahli yang Hebat untuk Bebaskan Bharada E
Ronny Tapalessy akhirnya membocorkan ada saksi ahli yang hebat untuk bisa membebaskan Bharada E.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E harus menerima nasibnya yang kini berubah dari sebelumnya karena terlibat dalam insiden berdarah yang menewaskan teman ajudannya Brigadir J.
Terbaru kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyiapkan sesuatu untuk meringankan hukuman Bharada E.
Ronny Talapessy ternyata mempersiapkan saksi yang bisa meringankan hukuman kliennya.

Baca juga: Akhirnya Terungkap 3 Alasan Bharada E Terpaksa Tembak Brigadir J, Ternyata Karena Hal Ini
Bukan sembarangan saksi, Ronny Talapessy mengklaim saksi ini merupakan saksi ahli yang hebat.
Saksi ahli yang hebat ini dinilai bisa membebaskan Bharada E dari jeratan hukum atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Ahli yang hebat untuk membebaskan Bharada E," kata Ronny, Minggu (14/8/2022) dikutip dari Kompas.com.
Dalam hal ini Ronny juga berharap Pasal 51 ayat 1 KUHP bisa diterapkan agar Bharada E tidak dipidana.
Adapun Pasal 51 ayat 1 KUHP mengatur mengenai ketentuan tak ada pidana bagi seseorang yang melaksanakan perintah atasan untuk melakukan tindakan tertentu.
Menurutnya, Bharada E menembak Brigadir J murni tidak ada motif dan hanya karena perintah atasan.
Sehingga menurutnya hal tersebut bisa menjadi alasan pembenar dalam peniadaan hukuman.
"Itu namanya peniadaan hukuman," ucapnya.
Lanjut Ronny meminta dukungan pada publik agar Bharada E bisa dibebaskan dalam kasus ini.
"Kita minta dukungan publik lah. Supaya kita bisa membebaskan Bharada E," kata Ronny.
Ronny Talapessy Tegaskan Bharada E Tak Berniat Membunuh
Diwartakan Tribunnews, Ronny pun menegaskan bahwa Bharada E tidak ada niatan untuk membunuh Brigadir J.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Kisah Cinta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Cinta Pertama Anak Jenderal