Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Deolipa Yumara Gugat Perdata Bharada E hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Deolipa menggugat secara perdata perihal perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (15/8/2022) pukul 12.00 WIB.

Editor: Tesalonika Geatri
Kolase Tribunnews.com
Deolipa Yumara, mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menggugat secara perdata kliennya.

Diketahui tak hanya Bharada E, Deolipa Yumara menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan pengacara baru Bharada E, Ronny Talapessy.

Deolipa Yumara menggugat imbas dicabut pendampingan hukum bagi Bharada E.

Deolipa menggugat secara perdata perihal perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (15/8/2022) pukul 12.00 WIB siang.

"Gugatan ini terkait perbuatan melawan hukum, tergugat I Bharada Richard Eliezer, tergugat II pengacara Ronny dan tergugat III Kapolri - Kabareskrim Mabes polri," ujar Deolipa kepada Kompas.com, Senin pagi.

Deolipa Yumara
Deolipa Yumara (Capture YouYube DEOLIPA)

Dengan dicabutnya kuasa tersebut, Deolipa kini tidak lagi menjadi pengacara atau pembela Bharada E. Oleh karena itu, dia mengajukan uji materil dan formil terhadap surat pencopotan surat kuasa tersebut.

Selain itu, gugatan juga dilayangkan lantaran Deolipa meyakini adanya kejanggalan atas surat tersebut.

Dia menduga, Bharada E berada dalam tekanan dalam menulis pernyataan dalam surat.

Deolipa mengungkapkan, ia dan mantan kliennya, Bharada E, sempat membuat kesepakatan agar setiap surat dibubuhi tanggal dan jam di samping tanda tangan Bharada E.

Dalam surat pencabutan kuasa itu, Bharada E tidak mencantumkan tanggal dan jam di samping tanda tangan.

Sedangkan di surat-surat sebelumnya, Elizier selalu mencantumkan tanggal dan jam.

"Yang terakhir enggak ada tanggal sama jam, yang diketik ini. Ini yang akan jadi barang bukti di pengadilan nanti," tutur Deolipa saat ditemui di kediamannya di Depok, Sabtu (13/8/2022).

Lebih lanjut dia menuturkan, sebagai pengacara Bharada E beberapa waktu lalu, dia memiliki hak retensi untuk menahan dokumen hukum, bukti-bukti, hingga cerita kliennya.

Gugatan yang dilayangkan ini pun dilakukan agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilandaskan dari cerita Bharada E saat didampingi olehnya tetap aman.

"Makanya saya juga wanti-wanti ke penyidik Bareskrim. Hati-hati, ketika status quo jangan ada perubahan BAP, ini saya menyelamatkan Bharada E," sebut dia.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada E telah mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Burhanuddin dari status pengacara.

Pengacara lama Bharada E, Deolipa Yumara, saat ditemui wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022) malam.
Pengacara lama Bharada E, Deolipa Yumara, saat ditemui wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022) malam. (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

"Iya betul," ujar Andi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Jumat (12/8/2022).

Berdasarkan surat yang diketik komputer tersebut, Bharada E menyatakan mencabut kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai kuasa hukum per 10 Agustus 2022.

"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," demikian salah satu pernyataan Bharada E dalam surat tersebut.

Deolipa Bongkar Isi Chat Jenderal dan Kode Intervensi
Kasus tewasnya Brigadir J atau brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat tak habis-habisnya membuat publik geleng-geleng kepala.

Mulai dari upaya menghalangi penyelidikan hingga rekayasa kasus yang melibatkan sejumlah personel polri dari pangkat Jenderal hingga Bintara.

Belum juga terkuak motif pembunuhan yang sampai saat ini seolah-olah disembunyikan oleh kepolisian khususnya Bareskrim Polri.

Beberapa waktu lalu publik kembali dikejutkan dengan pencabutan kuasa atas pendampingan hukum Deolipa Yumara cs terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E

Dengan adanya pencabutan tersebut, terhitung diketahui sudah tiga kali Bharada E ganti pengacara.

Belakangan sang pengacara Deolipa blak-blakan pencabutan tersebut kuat dugaan adanya upaya intervensi dari pihak tertentu.

Bahkan dirinya mengaku pernah mendapat chat dari seorang Jenderal

Deolipa pun mengungkap ada chat yang diduga terkait dengan pencabutan dirinya menjadi kuasa hukum Bharada E.

Olif mengatakan pesan itu merupakan imbauan dari sosok Jenderal yang diteruskan oleh sumber yang ada di kepolisian.

Di dua PH (penasehat hukum) Bharada E itu ngomong terlalu banyak masuk ke materi dalam bicara ke media. Kalau dia tidak bisa manut cabut kuasanya, tulis pesan tersebut seperti dibeberkan Deolipa kepada awak media, Sabtu (13/8/2022).

Ia pun mengaku tidak tahu sosok Jenderal yang mengirimkan pesan tersebut.

"Enggak tahu saya. Siap jenderal, Jenderal dong," ujar Deolipa.

Ia pun meyakini bahwa itu adalah pesan yang langsung dikirimkan sosok Jenderal tersebut.

Pasalnya, kata di, chat itu diteruskan langsung oleh sumber yang berada di kepolisian.

Iya dong (Dikirim langsung oleh nomor yang bersangkutan),” katanya.

Terkait hal tersebut, Bareskrim Polri pun angkat bicara.

Polri menegaskan tidak ada tekanan apapun dari penyidik sehingga kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dicabut sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

"Tidak ada (tekanan dari penyidik soal pencabutan kuasa)," kata Ditektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (12/8/2022).

Andi mempertanyakan dimana letak masalah jika pemberi kuasa dalam hal ini penyidik dan penerima kuasa yakni Bharada E mencabut kuasanya.

"Deolipa dan Burhanudin itu pengacara pengganti yang ditunjuk oleh penyidik untuk menerima kuasa pendampingan dari Bharada E. Kalau yang menunjuk dan menerima kuasa melepas kuasanya, apa masalahnya?" ucapnya.

Akhirnya terungkap, ada sosok Jenderal dibalik pencabutan kuasa Bharada E terhadap Deolipa Yumara cs.

Fakta ini muncul usai Deolipa Yumara, blak-blakan soal pencabutan kuasa atas pendampingan hukum terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Seperti kita tahu, Bharada E diketahui menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

3 Kali Ganti Pengacara

Dalam menghadapi kasus tersebut, Bharada E diketahui sudah tiga kali ganti pengacaranya.

Awal-awal kasus tersebut mencuat pada Juli 2022 lalu, Bharada E mendapat pendampingan hukum dari Andreas Nahot Silitonga.

Namun secara tiba-tiba, Andreas Nahot Silitonga menyatakan mundur untuk membela Bharada E saat mendatangi Bareskrim Polri pada 6 Agustus 2022.

Tidak lama, Bharada E kemudian mendapat pendampingan hukum dari Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.

Hanya hitungan hari Deolipa dan Burhanuddin dicabut kuasanya oleh Bharada E.

Pencabutan kuasa itu diketahui dengan foto yang tersebar di kalangan media yang berisi surat Bharada E.

Surat tersebut menyatakan mencabut kuasanya terhadap Deolipa dan Buhanuddin terhitung per 10 Agustus 2022.

Kini, Orangtua Bharada E menunjuk Ronny Talapessy untuk menggantikan Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sebagai kuasa hukum putranya.

Duga ada intervensi

Terkait hal tersebut, Deolipa Yumara, angkat suara.

Olif, sapaan akrabnya, mengatakan dirinya dan Bharada E sudah saling mengetahui bahwa ada ‘kode’ tersendiri di antara mereka, dalam hal ini menuliskan sebuah surat.

Ada orang yang mengintervensi atau menyuruh sehingga dia mencabut kuasa. Karena dia ngasih kode nih ke saya, dia sampaikan, dia memberi kode, Bang Deo, ini saya di bawah tekanan,” kata Deolipa Yumara dalam konferensi pers di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8/2022).

Olif menjelaskan kode-kode itu disampaikan hingga disepakatinya dengan Bharada E pada saat dirinya pertama kali bertemu dengan eks kliennya itu.

Kata dia, ketika menandatangani surat atau pernyataan tertulis apapun haruslah dibubuhkan kode tertentu yakni tanggal dan jam dibuatnya pernyataan itu.

Ia juga meminta kepada Bharada E agar dalam membuat surat pernyataan harus dalam bentuk tulis tangan.

Termasuk tanda tangan, jam, dan tanggal pembuatan.

"Ini saya beri judul 'Nyanyian Kode' yang bercerita momen saat tanda tangan surat kuasa pertama kali bersama Bharada E. Saya bicara ke E, kita main nyayian kode,” ujarnya.

“Gua bilang gini, setiap lu tanda tangan surat pernyataan, lu harus tulis tanggal sama jam di samping tanda tangan atau di atasnya. Nyanyian kode itu baik untuk surat bermaterai atau tidak. Semua harus begitu," ujar Deolipa.

Menurut Olif, kode yang disepakati mereka berdua itu sudah dilakukan dalam pembuatan dua surat.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Polri Dalami Kasus Kematian Brigadir J, Diduga Ferdy Sambo Turut Menembak

Baca juga: Akhirnya Terungkap 3 Alasan Bharada E Terpaksa Tembak Brigadir J, Ternyata Karena Hal Ini

Artikel telah tayang di: Tribun-Medan.com

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved