Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Ronny Talapessy Siapkan Ini untuk Bebaskan Bharada E: Kita Minta Dukungan Publik

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, meminta dukungan publik untuk membebaskan kliennya. Menurutnya, Bharada E menembak Brigadir J karena perintah.

Editor: Isvara Savitri
Kolase Tribun Manado
Ronny Talapessy tengah menyiapkan sesuatu untuk meringankan sanksi Bharada E. 

Ronny mengklaim, Bharada E tidak mengetahui rencana pembunuhan yang diskenario oleh atasannya, Irjen Ferdy Sambo

Hal tersebut diungkap Ronny untuk mengkarifikasi mengenai Bharada E agar tidak ada narasi yang tidak benar lagi pada kliennya. 

"Saya ingin menyampaikan klarifikasi atas kejadian yang terjadi." 

"Bahwa klien kami tidak mengetahui, jadi tidak mengetahui rencana terhadap kejadian waktu di TKP. Rencana pembunuhan. Ini saya klarifikasi supaya publik tidak salah tangkap."

"Klien saya tidak ada niat (melakukan pembunuhan pada Brigadir J), ini perlu saya klarifikasi biar jangan ada bias lagi di publik," kata Ronny dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (14/8/2022).

Lebih lanjut Ronny mengatakan, Bharada E mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi motif Irjen Ferdy Sambo hingga menewaskan Brigadir J. 

Hubungan Bharada E dan Ronny Talapessy, Pantas Dipilih Eliezer Jadi Pengacara Barunya
Hubungan Bharada E dan Ronny Talapessy, Pantas Dipilih Eliezer Jadi Pengacara Barunya (Kolase Tribun Manado)

Meski demikian, Ronny mengaku tak mau berkomentar lebih lanjut terkait motif pembunuhan Brigadir J ini.

Pasalnya Ronny menilai motif ini bagian dari penyidikan, sehingga ia merasa Polri yang lebih pantas menyampaikannya.

"Klien saya sampaikan tidak tahu (motif pembunuhan). Tapi ini bagian dari penyidikan, kita bicara nanti ya, mungkin dari rekan-rekan polisi yang akan menyampaikan," terang Ronny.

Pada saat ini Ronny mengaku ingin fokus melakukan pendampingan kepada Bharada E.

mohon doa dari masyarakat, semoga apa yang diharapkan publik terkait vonis bebas itu bisa terlaksana," kata dia.

LPSK Beri Perlindungan Darurat Pada Bharada E 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E.

Baca juga: Bertambah Lagi Korban Skenario Ferdy Sambo, Sebanyak 4 Perwira Menengah Polda Metro Jaya Dikurung

Baca juga: Sosok AKBP Handik Zusen, Personel Polda Metro Jaya yang Ditahan Imbas Kasus Tewasnya Brigadir J

Sebelumnya Bharada E mengajukan menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini. 

LPSK pun akan melakukan perlindungan kepada Bharada E selama 24 jam penuh di dalam rutan Bareskrim Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved