Brigadir J Tewas
LPSK Pantau Bharada E 24 Jam di Bareskrim Polri, 7 Pimpinan Berikan Perlindungan Darurat
LPSK sepakat memberi perlindungan darurat Bharada E selama 24 jam di Bareskrim Polri. Bharada E dianggap perlu menerima perlindungan darurat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sekarang masih ditahan di Badan reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Ia menjadi salah satu tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan akan memantau kegiatan dan kondisi Bharada E selama 24 jam.
Hal tersebut akan dilakukan usai lelaki bernama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu tersebut mendapat perlindungan darurat.
"Ya ini yang akan kita bicarakan dengan Bareskrim. Tadi kan saya katakan bisa saja perlindungannya di Bareskim untuk penahanannya, tapi LPSK melakukan penebalan dengan menempatkan tenaga pengawalan 24 jam di Bareskrim," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo melalui sambungan telepon, Jumat (12/8/2022).
Perlindungan yang diberikan Bharada E bersifat sementara sembari menunggu rapat paripurna untuk keputusan perlindungan secara formal.
Selanjutnya, LPSK akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait pola perlindungan yang akan diberikan kepada Bharada E.
"Itu perlu dikomunikasikan dengan Bareskrim. Jadi, setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK," ujar Hasto.
Hasto menyatakan saat ini LPSK baru memutuskan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E.
Keputusan itu diambil oleh LPSK setelah bertemu dengan Bharada E di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (12/8/2022) sore lalu.
Baca juga: Ronny Talapessy Siapkan Ini untuk Bebaskan Bharada E: Kita Minta Dukungan Publik
Baca juga: Kematian Misterius Beberapa Pejabat dan Pengusaha Rusia Selama Perang Ukraina, Banyak Kejanggalan
"Tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," ujar Hasto.
Sedangkan menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, keputusan resmi terkait pengajuan perlindungan terhadap Bharada E akan disampaikan pada Senin (15/8/2022) besok.
"Perlindungan darurat diberikan kalau pimpinan memandang perlu tindakan segera untuk memberikan perlindungan pada termohon karena situasi aktual yang dihadapinya," kata Edwin seperti dikutip dari Kompas TV, Minggu (14/8/2022).
Bharada E merupakan satu dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022.
Bharada E disebut melakukan penembakan Brigadir J atas suruhan Irjen Ferdy Sambo hingga Brigadir J tewas.

Sedangkan 3 tersangka lain dalam kasus itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan sopir sekaligus asisten rumah tangga istri Sambo, Kuat Maruf.
Keempat tersangka itu disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bharada E mengajukan permohonan kepada perlindungan LPSK sejak 14 Juli 2022 sebelum dia menjadi tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E kembali meminta perlindungan kepada LPSK sebagai saksi pelaku atau justice collaborator pada 8 Agustus 2022.
Laporan percobaan pembunuhan dihentikan
Baca juga: Wisata Manado - 4 Rekomendasi Tempat Wisata Sejarah di Minahasa, Ada Benteng Moraya
Baca juga: Peringatan Dini Besok Senin 15 Agustus 2022, Info BMKG Wilayah yang Potensi Mengalami Cuaca Ekstrem
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan, laporan polisi terkait percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dihentikan.
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP junco Pasal 53 KUHP dengan terlapornya adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penghentian penyidikan itu dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Andi dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (12/8/2022).
Andi menjelaskan, lokasi laporan itu berada di Jakarta pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 di kompleks Duren Tiga nomor 46 kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Brigadri J Jongkok dan Rambutnya Dijambak Ferdy Sambo, Bharada E Disuruh Tembak, Putri Lakukan Ini
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Senin 15 Agustus 2022, Yogyakarta Hujan Sedang, Surabaya Hujan Ringan
Pelapor terkait dugaan pembunuhan oleh Brigadir J terhadap Bharada E itu adalah Briptu Martin Gabe atau anggota Polres Metro Jakarta Selatan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diberi Perlindungan Darurat, LPSK Kirim Anggota Kawal Bharada E 24 Jam".