Brigadir J Tewas
Bharada E Bongkar Detik-detik Brigadir J Dihabisi, Jongkok dan Minta Ampun Dijambak Sambo, Dorr . .
Bharada E menceritakan kronologi penembakan yang turut membantu Mabes Polri untuk menjerat tersangka utama yakni Irjen Ferdy Sambo
TRIBUNMANADO.CO.ID - Misteri kematian Brigadir J hingga sampai saat ini penyidikan masih berlanjut meski sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J, Bharada E mengajukan diri jadi Justice Collaborator.
Bharada E menceritakan kronologi penembakan yang turut membantu Mabes Polri untuk menjerat tersangka utama yakni Irjen Ferdy Sambo, selaku Mantan Kadiv Propam Polri.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Detik-detik Brigadir J Tewas, Bharada E Ungkap Kejamannya Om Sambo Mengeksekusi
Pengakuan Bharada E menceritakan detik-detik sebelum Brigadir J tewas diungkap oleh Pengacaranya Boerhanuddin.
Dalam pengakuan Bharada E, Brigadir J dipanggil ke dalam rumah.
Selanjutnya, Bharada E mengungkap detik-detik sempat diminta jongkok terlebih dahulu.
Ia kemudian ditembak oleh Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Selain itu, dikatakan bahwa Ferdy Sambo juga menjambak rambut Brigadir J.
Semuanya dibeberkan oleh Boerhanuddin pada Kamis (11/8/2022), sebelum ia dan Deolipa Yumara dipecat sebagai kuasa hukum Bharada E.
Menurut Boerhanuddin, ada indikasi bahwa pembunuhan tersebut sudah direncanakan sejak Brigadir J mengawal Putri Candrawathi dari Magelang, Jawa Tengah.
Pasalnya, Putri Candrawathi sempat menangis menelepon Bharada E dan ajudan Bripka Ricky Rizal alias Bripa RR yang kemudian diduga menjadi latar belakang insiden.
"Mungkin ada skema perencanaan dari perjalanan itu," ucap Boerhanuddin dalam tayangan YouTube Indonesia Lawyers Club, Jumat (12/8/2022).
Menurut Boerhanuddin, begitu rombongan Putri Candrawathi sampai di Jakarta, Irjen Ferdy Sambo langsung memerintahkan Bripka Ricky Rizal untuk mencari senjata api milik Brigadir J.
"Yang jelas informasi yang kami peroleh bahwa begitu sampai di rumah, sempat ditanyakan cari pistolnya si almarhum, kata si Ricky ada di mobil, Ricky disuruh ambil, Ricky simpan di satu tempat," sebut Boerhanuddin.
Ditekankan bahwa Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR dan Bharada E sudah berada di rumah dinas Kadiv Propam sebelum Brigadir J datang.
Ketika itu, Bripka RR diminta memanggil Brigadir Yosua yang langsung diperintah untuk berjongkok di lokasi pembunuhan.
"Kemudian pada saat di TKP mereka berempat sudah ada di dalam, Ricky disuruh panggil Yosua. Masuk di TKP, suruh jongkok Yosuanya," beber Boerhanuddin.
"Informasi Bharada E si bosnya (menyuruh jongkok-red) di sana."
"FS ini yang suruh cari si almarhum, begitu Ricky minta masuk ke dalam, mereka sudah ada di dalam ini. Sudah jadi tersangka semua yang di TKP," ulangnya.
Sementara itu, Putri Candrawathi disebut tak ikut menyaksikan langsung karena berada di kamarnya.
Sehingga, yang langsung menyaksikan eksekusi hanyalah Bharada E, Ricky, dan Irjen Ferdy Sambo.
"(Putri) ada di dalam, cuma katanya di kamar dia, enggak di tempat kejadian." dikutip TribunJatim.com dari TribunWow, Minggu (14/8/2022).
Sebelum memerintahkan eksekusi, rupanya Irjen Ferdy Sambo diduga sempat melakukan kekerasan pada ajudannya tersebut.
"Katanya diapain dulu rambutnya gitu lalu diperintah Bharada E untuk menembak, 'Woy, tembak, tembak', gitu," ungkap Boerhanuddin.
Saat ditanya apakah yang dimaksud adalah Irjen Ferdy Sambo menjambak rambut Brigadir J, Boerhanuddin mengangguk.
"Iya (Ferdy Sambo jambak Brigadir J-red), terus proses selanjutnya dia (Bharada E) enggak cerita," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J meminta Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat pidana dalam dugaan laporan palsu terkait pelecehan seksual yang disebut dilakukan kliennya di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Diketahui, laporan polisi itu kini telah dihentikan oleh Bareskrim Polri karena tidak terbukti adanya tindak pidana.
Seluruh saksi menyatakan Brigadir J hanya berada di luar rumah dan tak pernah masuk kamar Putri Candrawathi.
"FS dan PC bersama tim kuasa hukumnya melakukan kejahatan yaitu membuat laporan palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 317 KUHP Jo 318 KUHP," kata Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Selain itu, kata dia, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya juga bisa dijerat mengenai pasal dugaan merintangi penyidikan.
Pasalnya, laporan polisi dugaan pelecehan seksual tersebut kini tak terbukti.
"Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud oleh pasal 221 jo pasal 223 KUHP dan permufakatan jahat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 88 KUHP," jelas Kamaruddin.
Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan bahwa keduanya juga diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
"FS dan PC menyebar informasi atau berita palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 27 dan pasal 45 UU ITE," pungkasnya., dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.
Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu