Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Fakta Terbaru 'Nyanyian Kode' Bharada E Dibalik Surat, Diungkap Deolipa Yumara

Fakta terbaru mengejutkan diungkap mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Membongkar rahasia tentang "Nyanyian Kode"

Kolase Tribun Manado
Deolipa Yumara 

Olif mengatakan pesan itu merupakan imbauan dari sosok ‘Jenderal’ yang diteruskan oleh sumber yang ada di kepolisian.

“Di dua PH (penasehat hukum) Bharada E itu ngomong terlalu banyak masuk ke materi dalam bicara ke media. Kalau dia tidak bisa manut cabut kuasanya,” tulis pesan tersebut seperti dibeberkan Deolipa kepada awak media, Sabtu (13/8/2022).

Ia pun mengaku tidak tahu sosok ‘Jenderal’ yang mengirimkan pesan tersebut.

“Enggak tahu saya. ‘Siap jenderal’. Jenderal dong,” ujar Deolipa.

Ia pun meyakini bahwa itu adalah pesan yang langsung dikirimkan sosok Jenderal tersebut.

Pasalnya, kata di, chat itu diteruskan langsung oleh sumber yang berada di kepolisian.

“Iya dong (Dikirim langsung oleh nomor yang bersangkutan),” katanya.

Terkait hal tersebut, Bareskrim Polri pun angkat bicara.

Polri menegaskan tidak ada tekanan apapun dari penyidik sehingga kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dicabut sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

"Tidak ada (tekanan dari penyidik soal pencabutan kuasa)," kata Ditektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (12/8/2022).

Andi mempertanyakan dimana letak masalah jika pemberi kuasa dalam hal ini penyidik dan penerima kuasa yakni Bharada E mencabut kuasanya.

"Deolipa dan Burhanudin itu pengacara pengganti yang ditunjuk oleh penyidik untuk menerima kuasa pendampingan dari Bharada E. Kalau yang menunjuk dan menerima kuasa melepas kuasanya, apa masalahnya?" ucapnya.

Bakal ajukan gugatan

Deolipa berencana bakal menggugat pencabutan surat kuasa.

Ia mengatakan gugatan tersebut salah satunya akan ditujukan kepada Bharada E yang merupakan mantan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved