Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Jumlah Polisi yang Langgar Etik Kasus Kematian Brigadir J, Total 36 Orang

Polisi yang langgar Etik terkait kasus kematian Brigadir J kini berjumlah 36 orang.

Editor: Tirza Ponto
Desain Tribun Manado/ Dok. Handout
Akhirnya Terungkap Jumlah Polisi yang Langgar Etik Kasus Kematian Brigadir J, Total 36 Orang 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus tewasnya Brigadir Yosua terus diusut pihak berwajib.

Sejumlah anggota polisi ikut terseret kasus tewasnya Brigadir Yosua ini.

Para anggota polisi itu terseret karena melanggar kode etik.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kasus ini ikut menyeret sejumlah anggota Polisi yang diduga melanggar kode etik.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kasus ini ikut menyeret sejumlah anggota Polisi yang diduga melanggar kode etik. (Dok. Handout/Kolase TribunManado.co.id)

Baca juga: Akhirnya Terungkap Suasana Mengerikan Sebelum Brigadir J Dihabisi, Disuruh Jongkok, Dijambak & . . .

Terungkap kini jumlah anggota polisi yang melanggar kode etik bertambah.

Jumlah anggota polisi yang melanggar kode etik sudah mencapai 36 personel Polri yang melakukan pelanggaran dalam penyidikan kasus tersebut.

"Total 36, dari 31, kemarin bertambah lima lagi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Minggu (14/8/2022).

Dedi mengungkap dari total 36 orang itu, sebanyak 16 polisi yang ditempatkan di tempat khusus (patsus) akibat pelanggaran tersebut.

"Untuk patsus saat ini total 16 orang terdiri dari enam orang patsus di Mako dan 10 orang patsus di Provost," kata Dedi.

Sebelumnya, anggota Polri yang diduga melanggar etik dalam penanganan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali bertambah.

Kali ini, giliran 4 perwira menengah (Pamen) di Polda Metro Jaya yang ditahan di Provos Mabes Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa keempat pamen tersebut ditahan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh tim khusus (timsus). Mereka diduga telah melanggar kode etik dalam penanganan kasus tersebut.

"Betul, hasil riksa dan gelar kemarin malam ditetapkan 4 pamen PMJ yaitu 3 AKBP dan 1 Kompol menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Tribunnews mendapatkan daftar nama keempat perwira menengah yang ditahan di patsus Biro Provost Mabes Polri. Mereka berasal dari personel Resmob hingga Jatanras, rinciannya sebagai berikut:

1. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen
2. Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah
3. Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto
4. Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim

Empat pamen itu diduga bertanggung jawab atas penghalang proses penyelidikan kasus yang terjadi di rumah dinas Irjen Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Setelah empat Pamen di lingkungan Polda Metro Jaya ditahan di tempat khusus (patsus) usai diduga melakukan pelanggaran etik, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran langsung memberikan arahan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Polda Metro Jaya mengaku akan patuh terhadap tiap keputusan yang diambil pimpinan Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (Kolase Tribunnews/ Tangkap Layar Akun YouTube KH INFOTAINMENT)

Baca juga: Akhirnya Terungkap Fakta Mengejutkan Terbaru, Deolipa Ungkap Nyanyian Kode Bharada E Dibalik Surat

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat ditemui seusai Pelantikan AMSI di Perpusnas, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022). Tribunnews.com/Naufal Lanten

"Kalau respons pak Kapolda ya jelas, Polda Metro Jaya akan bersikap patuh terhadap arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus pembunuhan kepada Brigadir Yoshua," kata Zulpan, Minggu (14/8/2022).

Zulpan menambahkan, Polda Metro Jaya menghormati apapun hasil pemeriksaan terhadap 4 anggotanya yang diketahui bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Dalam hal ini, Polda Metro tidak menghalangi penyelidikan oleh Timsus yang dibentuk Kapolri dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Zulpan memastikan tiap penyidik Polda Metro Jaya akan kooperatif jika diperlukan untuk diambil keterangannya oleh Timsus.

"Polda Metro Jaya tidak akan menghalangi pemeriksaan kepada para pamen yang diduga melakukan pelanggaran. Kemudian kami berkeyakinan kalau ada anggota yang dipanggil diperiksa, silakan lakukan proses itu dan apapun hasilnya akan kami hormati. Tentu tujuan penyelidikan terhadap 4 anggota ini supaya perkara tersebut menjadi jelas," ungkap Zulpan.

Menurut Zulpan, arahan terbaru dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran adalah, meminta para anggotanya untuk mendukung proses penyelidikan itu.

Baca juga: Baru Terungkap Detik-detik Brigadir J Dibunuh, Disuruh Jongkok Baru Rambutnya Dijambak Ferdy Sambo

Irjen Fadil Imran memberikan arahan tegas usai 4 bawahannya terseret kasus tewasnya Brigadir Yosua

Hal itu merupakan sikap dari Fadil agar kasus ini bisa terang benderang baik dari segi pidana dan etik.

"Kalau beliau (Kapolda Metro) arahan khususnya siapapun anggota kita yang dibutuhkan keterangannya dalam membuat terang perkara ini maka kita harus mendukung. Ini menunjukkan bahwa Polda Metro memberikan ruang waktu kesempatan kapan pun kita akan menghadiri tidak menghalang-halangi," ungkap Zulpan.(Tribunnews/ Fandi Permana/ Dewi Agustina)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/14/polisi-yang-langgar-etik-kasus-kematian-brigadir-j-total-36-orang-16-di-antaranya-di-tempat-khusus

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved