Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Jumlah Polisi yang Langgar Etik Kasus Kematian Brigadir J, Total 36 Orang
Polisi yang langgar Etik terkait kasus kematian Brigadir J kini berjumlah 36 orang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus tewasnya Brigadir Yosua terus diusut pihak berwajib.
Sejumlah anggota polisi ikut terseret kasus tewasnya Brigadir Yosua ini.
Para anggota polisi itu terseret karena melanggar kode etik.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Suasana Mengerikan Sebelum Brigadir J Dihabisi, Disuruh Jongkok, Dijambak & . . .
Terungkap kini jumlah anggota polisi yang melanggar kode etik bertambah.
Jumlah anggota polisi yang melanggar kode etik sudah mencapai 36 personel Polri yang melakukan pelanggaran dalam penyidikan kasus tersebut.
"Total 36, dari 31, kemarin bertambah lima lagi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Minggu (14/8/2022).
Dedi mengungkap dari total 36 orang itu, sebanyak 16 polisi yang ditempatkan di tempat khusus (patsus) akibat pelanggaran tersebut.
"Untuk patsus saat ini total 16 orang terdiri dari enam orang patsus di Mako dan 10 orang patsus di Provost," kata Dedi.
Sebelumnya, anggota Polri yang diduga melanggar etik dalam penanganan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali bertambah.
Kali ini, giliran 4 perwira menengah (Pamen) di Polda Metro Jaya yang ditahan di Provos Mabes Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa keempat pamen tersebut ditahan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh tim khusus (timsus). Mereka diduga telah melanggar kode etik dalam penanganan kasus tersebut.
"Betul, hasil riksa dan gelar kemarin malam ditetapkan 4 pamen PMJ yaitu 3 AKBP dan 1 Kompol menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Tribunnews mendapatkan daftar nama keempat perwira menengah yang ditahan di patsus Biro Provost Mabes Polri. Mereka berasal dari personel Resmob hingga Jatanras, rinciannya sebagai berikut:
1. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen
2. Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah
3. Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto
4. Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim
Empat pamen itu diduga bertanggung jawab atas penghalang proses penyelidikan kasus yang terjadi di rumah dinas Irjen Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.